Belasan Tersangka Terkait OTT Bupati Probolinggo Mulai Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil 17 tersangka lain terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Mereka diperiksa di Polres Probolinggo untuk melengkapi bukti.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
PROBOLINGGO, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai memanggil 17 tersangka lain terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Pemanggilan bertujuan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan operasi tangkap tangan atau OTT Bupati Probolinggo awal pekan ini.
”Hari ini, Jumat (3/9/2021), dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Menurut Ali, pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka atas nama MW (Mawardi) dan rekan-rekannya. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali bukti tambahan terkait jual beli jabatan dalam penetapan penjabat kepala desa.
Sebelumnya, tim dari Polres Probolinggo juga mendukung tindakan paksa KPK untuk menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Probolinggo, terkait kasus dugaan jual beli jabatan oleh Bupati Probolinggo bersama suami dengan sejumlah camat dan penjabat kepala desa.
Setidaknya, 10 orang, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, tertangkap tangan oleh KPK pada Senin (30/8/2021), terkait kasus tersebut. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti sejumlah dokumen dan uang Rp 362 juta.
Uang itu merupakan upeti dari sejumlah ASN kepada Bupati Probolinggo untuk bisa ditetapkan sebagai penjabat kepala desa, dengan perantara suami bupati, yaitu Hasan Aminuddin. Hasan juga merupakan mantan Bupati Probolinggo.
Modus dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut sebagaimana rilis KPK sebelumnya adalah Hasan Aminuddin (suami bupati) memanfaatkan celah mundurnya pemilihan kepala desa di 252 desa di Kabupaten Probolinggo untuk mengeruk uang. Setiap calon penjabat kepala desa (PJ kepala desa) diminta menyetor uang Rp 20 juta per orang dan memberikan upeti sewa lahan kas desa Rp 5 juta per hektar.
Bupati Puput Tantriana Sari sendiri menjabat bupati Probolinggo sejak tahun 2013 hingga 2023 mendatang. Puput menjadi bupati menggantikan suaminya, Hasan Aminuddin, yang saat ini menjadi anggota DPR dari Partai Nasdem (periode 2014-2019 dan periode 2019-2024).
Sebelumnya, Hasan merupakan Bupati Probolinggo dua periode, yaitu tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Sebelum menjabat bupati, Hasan adalah Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo periode 1999-2003.
Dengan ditahannya Bupati Probolinggo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengangkat Wakil Bupati Probolinggo menjadi pelaksana tugas bupati.
Menanggapi kasus yang membelit Pemkab Probolinggo, Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko mengaku prihatin dan berharap persoalan segera usai. ”Selanjutnya, kami sekarang fokus bekerja, melayani masyarakat, terutama untuk menghadapi pandemi Covid-19. Ayo kita sama-sama semangat demi membangun Probolinggo,” katanya.