logo Kompas.id
NusantaraBerkas Hutan Adat Kinipan...
Iklan

Berkas Hutan Adat Kinipan Dikembalikan, Pemerintah Minta Masyarakat Penuhi Syarat

Komunitas Adat Laman Kinipan kini berjuang agar hutan adatnya diakui, disahkan, dan dilindungi. Pemerintah yang menerima usulan itu mengembalikan semua berkas karena dinilai belum memenuhi syarat.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0HVJYPklbMF4HMvgbw2gI-nGL4g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200909IDO_Hutan_Kinipan2_1599821135.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Kawasan hutan adat di Kinipan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2020).

PALANGKARAYA, KOMPAS — Berkas usulan hutan adat dan komunitas masyarakat hukum adat Lamandau di Kalimantan Tengah dikembalikan. Berkas itu dinilai belum memenuhi syarat. Masyarakat pun berkomitmen memenuhi persyaratan agar pengelolaan lahan lebih jelas.

Ketua Pelaksana Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau Sunarto mengungkapkan, berkas dikembalikan lantaran belum memenuhi syarat juga pedoman yang ditentukan pemerintah. ”Ada banyak syarat yang belum dipenuhi dalam usulan tersebut, salah satunya berkas legal dan formal yang harus dipenuhi, makanya kami kembalikan. Ingat, ya, bukan ditolak, melainkan dikembalikan,” kata Sunarto saat dihubungi dari Palangkaraya, Rabu (2/6/2021).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000