Eksistensi Panitia Masyarakat Hukum Adat di Lamandau Diragukan
Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau dibentuk. Meski meragukan, banyak pihak berharap panitia bisa segera mengidentifikasi hutan ada dan mengakui komunitas di dalamnya.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menjawab gugatan masyarakat adat Kinipan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan membentuk panitia masyarakat hukum adat. Namun, sejumlah pihak meragukan keseriusan sikap pemerintah menanggapi hal ini.
Sebelumnya, masyarakat adat Kinipan, melalui Koalisi Keadilan untuk Kinipan, melayangkan gugatan pada Bupati Lamandau Hendra Lesmana ke PTUN untuk segera mengeluarkan kebijakan melindungi dan mengakui masyarakat hukum adat beserta hutan adatnya. Koalisi menilai pemerintah daerah abai terhadap permohonan masyarakat adat yang sudah diajukan berulang-ulang kali.
Gugatan kemudian didaftarkan dan diterima PTUN Kota Palangkaraya, Kalteng. Namun, karena situasi pandemi, sidang dilaksanakan daring tanpa tatap muka. Kedua belah pihak yang berurusan hanya mengirimkan dokumen di sidang perdana. Dokumen itu berisi jawaban dari gugatan dan argumentasi atau isi gugatan.
Bupati Lamandau Hendra Lesmana, melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Lamandau, merespons gugatan dengan mengirimkan beberapa dokumen. Pada dokumen itu terlampir Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/379/XII/HUK/2020 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau.
Surat itu diberi tanggal 1 Desember 2020. Artinya, panitia dibentuk sebelum gugatan itu dilayangkan ke PTUN Kota Palangkaraya. Dalam dokumen yang dikirim di e-court PTUN Kota Palangkaraya, Bupati Lamandau menginginkan gugatan itu dibatalkan demi hukum lantaran dengan adanya pembentukan panitia tersebut. Dia meyakinkan, pihaknya tidak abai dan dalam proses mengakui masyarakat adat dan hutan adatnya.
Penasihat hukum masyarakat adat Kinipan, Aryo Nugroho, mengungkapkan keraguannya terkait surat itu. Salah satunya adalah persoalan daftar nama.
”Ini terkesan tergesa-gesa. Respons atau jawaban Bupati Lamandau terhadap gugatan ini perlu diperiksa lebih lanjut. Ada beberapa nama dan lembaga di dalam daftar anggota panitia yang tidak tahu dirinya masuk daftar itu,” kata Aryo yang berasal dari LBH Palangkaraya, Minggu (17/1/2021).
Hal itu terjadi pada nama mantir adat dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Lamandau. Mereka tidak tahu bahwa namanya ada dalam daftar anggota Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau. ”Artinya, tidak ada koordinasi. Bisa jadi surat ini dibuat-buat agar bisa membatalkan gugatan,” katanya.
Koordinator Save Our Borneo Safrudin, salah seorang anggota koalisi, berharap hakim melihat persoalan ini lebih jauh dan mengabulkan gugatan tersebut. Dengan dikabulkan, pemerintah wajib melaksanakan keputusan pengadilan.
”Perlu dilihat apakah jawaban Bupati itu sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Safrudin.
Safrudin menambahkan, gugatan yang dilayangkan koalisi harusnya dilihat sebagai bentuk kekecewaan terhadap pelayanan publik yang menjadi tugas pemerintah. Mengakui dan melindungi masyarakat adat sudah merupakan kewajiban pemerintah daerah. Namun, karena sering diabaikan, jalur hukum menjadi yang paling tepat.
”Pembentukan panitia memang harusnya jadi angin segar. Namun, jika ini hanya untuk membatalkan gugatan apa gunanya, harusnya mereka bisa bekerja dengan baik,” kata Safrudin.
Penjabat Ketua Badan Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalteng Ferdi Kurnianto menjelaskan, belum ada koordinasi antara panitia masyarakat hukum adat di Lamandau dan pihaknya. Ia berharap panitia bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya tanpa diganggu kepentingan lain.
”Mereka harus memulai verifikasi dan identifikasi komunitas adat di Lamandau, khususnya Kinipan, beserta wilayah kelola adat atau hutan adatnya, yang menurut kami sampai sekarang belum dilakukan,” kata Ferdi.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Lamandau Irwansyah yang juga menjabat Sekretaris Daerah Lamandau enggan berkomentar banyak. Ia hanya menjawab melalui pesan singkat bahwa masih mempelajari isi materi gugatan Koalisi Keadilan untuk Kinipan.