Puluhan Ekskavator Kembali Rambah Hutan dan Sungai di Jambi
Negara didesak memberantas tambang emas liar menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai diberantas di satu tempat, lalu timbul di titik lain.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Lebih dari 40 ekskavator kembali menggempur hutan lindung, hutan adat, dan hulu-hulu sungai di Sarolangun dan Bungo, Provinsi Jambi. Meski telah digiring keluar oleh aparat penegak hukum dan masyarakat, petambang kembali leluasa masuk bagai tak gentar ancaman hukum.
Masuknya kembali para petambang telah berulang kali terjadi. Padahal, mereka sebelumnya diultimatum dan diminta menandatangani surat kesepakatan dengan aparat kepolisian untuk tidak mengulang aktivitasnya. Namun, hanya sebulan kemudian, para petambang kembali membawa masuk alat beratnya merambah hutan dan sungai demi emas.
”Setelah diultimatum aparat, tidak lama bertahannya. Para petambang itu sudah membawa masuk kembali ekskavatornya ke hutan lindung dan Sungai Limun,” kata Zawawi, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lubuk Bedorong, Rabu (3/3/2021).
Kembali masuknya alat-alat berat mengeruk hutan itu diikuti keruhnya air sungai. Padahal, air sungai masih menjadi sumber air yang memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas dasar itulah, Zawawi dan sejumlah perwakilan warga datang ke Jambi untuk melapor ke markas Polda Jambi, Selasa, (2/3).
Menurut dia, pada 25 Januari lalu, para petambang bersama ekskavatornya sudah digiring keluar aparat dan masyarakat dari hutan lindung Lubuk Bedorong di Kecamatan Limun, Sarolangun. Jumlahnya ada 13 unit alat berat.
Operasi penggiringan saat itu diapresiasi masyarakat. Namun, operasi itu sekaligus menyisakan kekhawatiran. Sebab, Zawawi menyaksikan para operasi tambang itu masih ada di sekitar desa. Alat beratnya hanya terparkir di desa tetangga, yakni Panca Karya. Kekhawatiran mereka pun terjadi. Tak sampai sebulan, para petambang kembali membawa masuk ekskavatornya.
Kekhawatiran mereka pun terjadi. Tak sampai sebulan, para petambang kembali membawa masuk ekskavatornya.
Masyarakat Lubuk Bedorong, lanjutnya, sejak lama membangun kesepakatan bersama untuk melindungi hutan dan sungai demi keselamatan manusia dan lingkungan. Kesepakatan itu termasuk di dalamnya tak boleh menambang emas dengan alat berat.
Hal itu sesuai dengan kepercayaan masyarakat bahwa air sungai adalah sumber kehidupan mereka. Sungai merupakan kepala sauk dan lubuk larangan. Kepala sauk berarti sungai, artinya hulu sungai yang patut dijaga, sedangkan lubuk larangan adalah warisan pangan bekerlanjutan bagi generasi anak cucu. Masuknya petambang-petambang liar dari luas telah sangat meresahkan mereka.
Tak hanya di Lubuk Bedorong, hal serupa berjalan di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Di kawasan hutan negara itu, kini sekitar 40 alat berat merambah hutan untuk mengeruk emas. Menurut Alvin, warga setempat, aktivitas itu telah merasahkan masyarakat. ”Air menjadi keruh. Warga tidak bisa lagi mencuci pakaian, mandi, ataupun mengambil air bersih dari sungai,” katanya.
Begitu pula lubuk larangan, kantong restocking ikan di desa terancam akibat pencemaran air sungai. Pihaknya berharap ada tindakan tegas. Penindakan hukum di satu tempat jangan sampai berdampak pada pindahnya petambang ke lokasi lain, tetapi harus berhasil menyetop secara menyeluruh. Selain itu, perlu penanganan terpadu dari negara berupa solusi ekonomi.
Terkait dengan masuknya kembali alat-alat berat mengeruk hutan dan sungai di hulu Jambi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Komisaris Besar Sigit Dany membenarkan adanya laporan dari masyarakat setempat. Untuk itu, pihaknya akan mengecek kembali.
Sebelumnya, Ombudsman Jambi telah mendesak aparat penegak hukum agar memberantas tambang emas liar tanpa pandang bulu. Penertiban harus berjalan menyeluruh. ”Agar jangan sampai ditertibkan di satu tempat, lalu timbul di titik lain,” kata Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi.
Pihaknya mendukung upaya penegak hukum menyetop aktivitas liar tersebut, tetapi agar dilakukan hingga tuntas. ”Kami berharap bisa dihentikan semua praktik tambang liar dalam bentuk nyata, tidak tebang pilih,” ucapnya.