Ragam Karakter Debitor Menguji ”Debt Collector” Pinjaman Daring
Penagih utang pinjaman daring legal juga tak luput dari tindakan mengancam korban. Namun, tindakan mereka masih relatif wajar dibandingkan dengan penagih utang pinjaman daring ilegal.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10957630_45_0.jpeg)
Sejumlah orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bersatu menggelar aksi menolak premanisme di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/2/2012).
Menekan dan mengancam debitor tak terhindarkan jika bekerja sebagai debt colector (penagih utang) baik dari pinjaman daring legal maupun ilegal. Profesi ini selain berisiko juga harus mampu bekerja di bawah tekanan dan kelihaian tinggi dalam menghadapi ragam sikap debitor.
Kamis (14/10/2021) siang, sebuah sepeda motor matic memasuki kawasan perusahaan di Jalan Cilincing Raya, Jakarta Utara. Tanpa mengantre, pengemudi sepeda motor berwarna merah putih itu merangsek masuk mendahului kendaraan lain yang tengah mengantre untuk mendapatkan tiket masuk. Sepeda motor itu terus meliuk-liuk hingga tiba di salah satu gudang perusahaan penyedia produk pasien dialisis.
Pengemudi sepeda motor bernama Flesh (38) itu kemudian memarkirkan kendaraan dan menghampiri petugas keamanan perusahaan itu. Dia tak perlu lagi memperkenalkan diri lantaran petugas keamanan yang dituju itu merupakan sasaran yang telah dicari selama dua bulan terakhir karena masih memiliki utang dari salah satu aplikasi pinjaman daring.
Mereka terlibat perdebatan sengit. Petugas keamanan itu bergeming bahwa dia selama ini tak menghindar. Ia juga memastikan akan melunasi utang jika sudah memiliki uang. Total utang yang harus segera dibayar mencapai Rp 10 juta.
Ada nasabah yang saya ke sana itu, dari foto dokumen perusahaan, memang itu orangnya. Tetapi, kadang dia berbohong. Nanti setelah saya tekan dia lama, baru dia mengaku.
Flesh yang sudah enam bulan bekerja sebagai penagih utang di salah satu aplikasi pinjaman daring itu tak percaya begitu saja saat sasarannya itu berjanji akan melunasi utang pada akhir bulan. Ia meminta jaminan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211014_120929_1634801450.jpg)
Seorang penagih utang dari perusahaan pinjaman daring legal saat mencari alamat seorang debitor pinjaman daring, di wilayah Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (14/10/2021).
”Tadi dia jaminkan kartu tanda penduduknya. Kalau akhir bulan tidak bayar, ya, KTP, saya sita,” katanya.
Bekerja sebagai penagih utang di aplikasi pinjaman daring legal, mereka memang diingatkan perusahaan untuk tak bertindak kasar kepada para debitor. Mereka juga sebenarnya tak diizinkan untuk menyita barang apa pun milik debitor.
Namun, etika menagih utang itu sering kali dilanggar karena mereka juga dituntut untuk mencapai target tertentu setiap bulan. Sebab, penghasilan mereka dihitung 15 persen dari target yang ditetapkan perusahaan. Jika target itu tak terpenuhi, mereka tak hanya kekurangan pendapatan, tetapi juga terancam diberhentikan dari tempat bekerja.
Baca juga :
- Korban Jerat Hitam Pinjaman ”Online” Butuh Pemulihan Mental
- Jerat Iklan Digital Antar Korban ke Puluhan Aplikasi Pinjaman Daring
Faktor lain yang kerap kali membuat mereka bertindak kasar karena merasa dipermainkan debitor. Salah satunya seperti yang dirasakan Finsen (32), penagih utang pinjaman daring yang setiap hari bekerja menagih utang di wilayah Jakarta Barat.
Ia pada bulan Oktober 2021 ini ditugaskan perusahaannya untuk mengunjungi 120 debitor yang masih belum melunasi utang. Itu artinya, ada 120 kepala dengan karakter berbeda-beda yang harus ia hadapi.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FEE0D58CC-CA1D-4AFC-B4CE-5C16D67A9EA1_1572260170.jpeg)
Polisi menangkap kawanan preman penagih utang atas aksi penyekapan seorang bos hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (28/10/2019). Para preman ini menyekap pria berinisial EK agar melunasi utang senilai ratusan juta rupiah kepada sebuah perusahaan rekan.
”Artinya, ada 120 kepala. Ada nasabah yang saya ke sana itu, dari foto dokumen perusahaan, memang itu orangnya. Tetapi, kadang dia berbohong. Nanti setelah saya tekan dia lama, baru dia mengaku,” kata lelaki yang sudah dua bulan bekerja sebagai penagih utang itu.
Ada sebagian debitor yang kadang kala mengancam balik untuk melapor ke polisi. Atau sering kali debitor mengundang ormas tertentu untuk membantu menghadang atau melawan penagih utang yang datang. Bahkan, ada debitor tertentu yang sering kali secara terang-terangan menolak untuk membayar kembali uang yang pernah dipinjam.
Ragam karakter nasabah yang dihadapi para penagih utang membutuhkan kesabaran. Apalagi, debitor yang ditemui itu baru berhasil dijumpai setelah melalui proses pencarian yang panjang dan membutuhkan waktu berhari-hari karena alamat yang dicantumkan tidak valid.
Memancing perhatian tetangga
Para penagih utang dari aplikasi pinjaman daring legal ini biasanya berusaha menghindari kontak fisik. Mereka tetap dengan nada memaksa dan terus mencari cara dan memaksa debitor untuk membayar utang.
Cara lain yang biasanya dilakukan ialah memancing perhatian tetangga. Namun, biasanya sebelum membuat keributan, mereka terlebih dahulu melapor ke pengurus wilayah baik itu ketua RT maupun ketua RW.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fd4520093-6850-4f9a-9798-b75b6da67129_jpg.jpg)
Sejumlah barang bukti alat teknologi informasi yang digunakan jasa pinjaman daring ilegal diekspos saat rilis penangkapan jaringan pinjaman daring ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Cara ini dilakukan Flesh saat mendatangi salah satu debitor di wilayah Marunda, Jakarta Utara. Sasaran yang ia kunjungi saat itu memiliki total utang Rp 6 juta. ”Saya ke sana, orangnya tidak mau keluar. Saya malah hanya bertemu dengan salah satu anak buahnya. Saat itu, saya tidak terima karena yang punya utang bukan anak buahnya,” ucap Flesh.
Setelah menunggu lebih kurang tiga jam, Flesh pun mulai memancing keributan. Dia mengambil sebongkah batu dan berulang kali memukul pagar rumah debitor. Kebisingan kecil itu memantik perhatian tetangga. Debitor yang memiliki utang pun akhirnya menunjukkan dirinya. ”Kami berdebat panjang dan malam itu juga akhirnya dia lunasi utangnya,” katanya.
Saling memahami
Penagih utang yang ditugaskan perusahaan pinjaman daring untuk mengejar debitor yang gagal bayar bukannya tanpa empati. Mereka juga tak bisa terlalu memaksa lantaran banyak debitor yang tak lagi bisa membayar utang lantaran kehilangan pekerjaan atau aktivitas usaha menyusut selama pandemi Covid-19.
”Kalau kami datang dan misalnya dia (debitor) jujur tidak punya pekerjaan, kami sama-sama cari solusi. Kami biasanya minta dia cicil saja dulu, berapa pun yang dia kasih, kami terima,” ucap Finsen lagi.
Baca juga: Enam Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pinjaman Daring Ilegal
Cara kerja penagih utang pinjaman daring legal jauh berbeda dengan cara kerja para penagih dari aplikator pinjaman daring ilegal. Perusahaan pinjaman daring ilegal biasanya tak mendatangi rumah nasabah, tetapi hanya meneror, mengancam, dan mengintimidasi nasabahnya melalui panggilan telepon. Mereka juga sering kali mengancam menyebar konten pornografi di media sosial yang telah didesain sedemikian rupa menyerupai korbannya.

Tindakan penagihan oleh perusahan pinjaman daring ilegal yang tak manusiawi itu seperti yang digerebek Kepolisian Daerah Metro Jaya di Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam. Perusahaan yang digerebek adalah PT ANT Information Consulting di Kompleks Ruko Bukit Gading Indah, Kecamatan Kelapa Gading. Perusahaan itu memiliki empat aplikasi pinjaman daring ilegal.
Salah satu karyawan bernama Soza yang sudah bekerja di perusahaan yang digerebek itu kemudian menceritakan pengalamannya bekerja sebagai penagih utang. Ia mengaku pihak manajemen hanya mengarahkannya untuk menagih dengan cara yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada saat bersamaan, ia kerap mendapat tekanan dari pimpinan untuk secepat mungkin mendapatkan pembayaran utang (payment) dari debitor.
”Tiap beberapa menit yang ditanya payment, payment. Kami secara pribadi ini berputar pikiran gimana caranya bisa ada payment. Saya lihat kiri kanan lihat penagihan begini (modus pakai foto pornografi). Secara pribadi, dua minggu saya jalanin, dua hari saya pegang data, saya pakai cara penagihan begini,” kata Soza.
Legal juga bermasalah
Berdarkan data Yayasan Lembaga Konsumen lndonesia (YLKI), penagihan pinjaman yang bermasalah tak hanya berasal dari pinjaman daring ilegal. Dari catatan YLKI, pada 2020, aduan tentang pinjaman daring menduduki peringkat kedua dari berbagai aduan konsumen yang masuk.
”Jadi, setiap 100 aduan konsumen yang masuk ke YLKI, 12 aduan itu berupa kasus pinjaman daring. Persentasenya itu memang besar yang ilegal, tetapi ada juga dari yang legal. Artinya, yang legal juga banyak keluhannya karena penagihannya juga hampir sama,” kata Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, Selasa (19/10/2021).
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FRilis-Kasus-Penagihan-Pinjaman-Daring_1634634305.jpg)
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi memberi penjelasan dalam pengungkapan kasus penagihan pinjaman daring di Markas Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (19/10/2021). Dalam kasus itu, untuk sementara, satu orang, yang merupakan debt penagih utang, ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Sudaryarmo, banyak konsumen yang gagal bayar dan berakhir dengan adanya tekanan dari penagih karena berbagai faktor. Beberapa di antaranya karena informasi mendasar terkait beban utang pinjaman daring sering kali tak diketahui calon konsumen.
Debitor juga kadang kala tak mendapat informasi simulasi pinjaman untuk mengetahui beban utang yang harus dilunasi. Debitor biasanya baru mengetahui besaran bunga utang yang harus dilunasi saat mulai ditagih.
Baca juga: Masyarakat dalam Jeratan Rentenir ”Normal Baru”
Masyarakat juga mesti terus diedukasi untuk memahami karakter dari bisnis pinjaman daring. Pelunasan utang disebut bakal bermasalah jika warga meminjam untuk keperluan konsumsi.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Fintek Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah, pinjaman daring legal terdaftar dan berizin OJK memiliki code of conduct dalam berusaha. Pihaknya tidak akan menagih pinjaman setelah lewat pukul 20.00 dan tidak boleh di hari raya keagamaan.
Adapun terkait besaran bunga, Kuseryansyah menjelaskan, komponen besaran bunga berasal dari biaya know your costumer, biaya credit scoring, dan biaya asuransi kredit. Selain itu, debitor yang diberikan pinjaman adalah dari segmen yang secara teori tidak bisa dijangkau lembaga jasa keuangan lainnya, seperti bank, sehingga untuk menutupi risiko gagal bayar, mereka mengompensasikannya dengan bunga yang relatif lebih tinggi (Kompas, 20/10/2021).
Baca juga: OJK Tata Ulang Ekosistem Pinjaman Daring