logo Kompas.id
MetropolitanEnam Orang Ditetapkan Jadi...
Iklan

Enam Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pinjaman Daring Ilegal

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam bisnis pinjaman daring ilegal yang dioperasikan di sebuah perusahaan di Jakarta Barat.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RvZvA_hYtewDRcMJKb5fL8lpDL8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fce1dcc10-51c0-4d95-913a-a09cd9e4fbab_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah barang bukti alat teknologi informasi yang digunakan jasa pinjaman daring ilegal diekspos saat rilis penangkapan jaringan pinjaman daring ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka terhadap enam orang yang terlibat dalam bisnis pinjaman daring ilegal di sebuah perusahaan di Jakarta Barat. Penindakan dinilai layak jika mereka terbukti merugikan kreditor, seperti terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardana, dikonfirmasi Minggu (17/10/2021), mengatakan, pihaknya baru saja menetapkan enam tersangka terkait kasus perusahaan teknologi finansial pinjaman daring yang berkantor di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000