Enam Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pinjaman Daring Ilegal
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam bisnis pinjaman daring ilegal yang dioperasikan di sebuah perusahaan di Jakarta Barat.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka terhadap enam orang yang terlibat dalam bisnis pinjaman daring ilegal di sebuah perusahaan di Jakarta Barat. Penindakan dinilai layak jika mereka terbukti merugikan kreditor, seperti terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardana, dikonfirmasi Minggu (17/10/2021), mengatakan, pihaknya baru saja menetapkan enam tersangka terkait kasus perusahaan teknologi finansial pinjaman daring yang berkantor di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
”Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka. Perannya pengurus di sana dan penagih atau debt collector,” kata Wisnu.
Enam orang itu sebelumnya diamankan polisi bersama 50 orang lainnya dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (13/10/2021). Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.00 ketika masih ada karyawan yang bekerja di lokasi. Selain karyawan, polisi juga menyita 52 unit CPU dan 56 ponsel untuk dijadikan barang bukti.
Wisnu mengatakan, enam orang tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, yakni menakut-nakuti seseorang yang diancam pada Pasal 27 Ayat 4.
Sanksi dari pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45, yang menyatakan, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selama periode September hingga Oktober 2021, Polda Metro Jaya telah menindak 40 perusahaan pinjaman daring atau biasa disebut pinjol (pinjaman online) ilegal yang meresahkan masyarakat.
”Selama satu bulan ini kami amankan 10 perusahaan fintech ilegal, sebelumnya ada proses 30 perusahaan. Jadi sekarang ada 40 aplikasi pinjol ilegal yang sudah kami amankan,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah.
Salah satu perusahaan yang diamankan adalah PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. Perusahaan tersebut digerebek polisi pada Kamis (14/10/2021). Perusahaan itu dilaporkan karena kerap melakukan penagihan utang dengan ancaman kekerasan dan teror melalui telepon dan media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat dan hasil patroli siber di media sosial. Aksi yang mengikuti instruksi Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo itu juga dikoordinasikan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dewan Komisioner OJK pun berencana memberlakukan moratorium penerbitan izin teknologi finansial atas pinjaman daring yang baru. Kemenkominfo juga akan menerapkan moratorium penerbitan penyelenggaraan sistem elektronik untuk pinjaman daring yang baru (Kompas, 16/10/2021).
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mendukung upaya polisi dalam memberantas tindakan-tindakan perusahaan peminjaman daring ilegal yang sangat merugikan kreditor, seperti menyebarkan data pribadi dan pengancaman.
”Tindakan penyedia pinjol ilegal seperti penyebaran data pribadi jelas termasuk tindak pidana. Penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan yang bersangkutan. Artinya, apabila seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, maka itu pelanggaran,” katanya dalam keterangan tertulis.
Larangan menyebarkan data pribadi diatur dalam Pasal 32 Ayat 2 UU ITE dan ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Terkait pengancaman melalui media elektronik, hal itu diatur dalam Pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Suparji pun mengapresiasi langkah kepolisian dan OJK yang menindak tegas para penyedia pinjaman daring ilegal ini. Namun, ia berharap penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban, seperti kasus wanita yang bunuh diri di Wonogiri, Jawa Tengah, pada awal bulan ini. Ia mengakhiri hidup karena terlilit utang pinjaman daring.
”Masyarakat hendaknya memilih pinjol yang dapat dipercaya dan berbadan hukum. Hal yang demikian dapat menghindarkan diri dari tindak pidana seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman yang hanya akan merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Data OJK mencatat, jumlah perusahaan teknologi finansial pinjaman daring yang terdaftar per Mei 2021 hanya 138 perusahaan. Sementara itu, ada ribuan aplikasi pinjaman daring ilegal yang ditertibkan. Per 2020 saja, OJK menutup 1.200 aplikasi teknologi finansial pinjaman daring.