logo Kompas.id
MetropolitanPemberhentian Kepala Daerah...
Iklan

Pemberhentian Kepala Daerah Rawan Politisasi

Ketegasan tanpa edukasi itu kezaliman. Perlu memadukan antara preventif dan kegiatan penegakan hukum. Kepala daerah tidak bisa begitu saja dicopot jika terjadi kerumunan.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0wdfjKDbyEq1vsXax4xyI9kkXK0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FIMG-20200713-WA0008_1594647158.jpg
DOKUMENTASI KEMENDAGRI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, salah satunya membahas persiapan Pilkada 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

BOGOR, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah agar menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Jika instruksi dilanggar, kepala daerah bisa diberhentikan. Meski instruksi mendagri disambut baik, pemberhentian jangan dipolitisasi. Langkah edukasi protokol kesehatan di masyarakat perlu kembali digalakkan.

Menyikapi keputusan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab kepala daerah untuk menjaga ketertiban dan melindungi segenap warga. Maka, tanpa ada instruksi dari Mendagri pun hal itu akan dilaksanakan.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000