Pemberhentian bisa dijatuhkan pada kepala daerah yang tak menegakkan protokol kesehatan. Perlu sokongan unsur lain untuk menegakkan aturan.
Oleh
TIM KOMPAS
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menyusul terjadinya kerumunan orang di sejumlah daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 beberapa hari belakangan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah agar menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.
Jika instruksi dilanggar, kepala daerah bisa diberhentikan. Untuk menegakkan aturan, kepala daerah butuh sokongan elemen lain, seperti TNI/Polri.
Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang terbit pada Rabu (18/11/2020).
Di dalamnya tertera tiga instruksi Mendagri. Selain meminta kepala daerah menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19, juga tertera permintaan mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis. Adapun penindakan, termasuk pembubaran kerumunan, dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Instruksi ketiga, kepala daerah harus menjadi teladan. Ini termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Di butir selanjutnya, Mendagri mengingatkan kepala daerah yang melanggar aturan perundang-undangan, terutama terkait penanganan Covid-19, dapat diberhentikan. Sanksi ini mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Pasal 78 UU Pemda berisi sanksi pemberhentian bagi kepala daerah-wakil kepala daerah yang tak menaati ketentuan perundang-undangan. Ketentuan yang dimaksud, termasuk soal penegakan protokol kesehatan yang tak hanya tertuang di undang-undang, tetapi juga peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu, Tito menyampaikan, instruksi itu diterbitkan karena melihat belakangan ini masih terjadi kerumunan orang yang melanggar protokol kesehatan di sejumlah daerah. Dihadapkan pada persoalan tersebut, kepala daerah seolah-olah tak mampu menanganinya. Instruksi juga diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas kabinet, Senin lalu.
Guna memastikan kepala daerah mematuhi instruksi tersebut, ancaman sanksi di UU Pemda digunakan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng berpendapat, kepala daerah harus menjalankan instruksi itu.
”Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pemda harus tegak lurus menjalankan instruksi itu karena skemanya delegasi, bukan masalah otonomi atau desentralisasi kewenangan,” katanya.
Ia pun menilai instruksi Mendagri itu akan memperkuat peran kepala daerah dalam memastikan tegaknya aturan protokol kesehatan. Penggunaan ancaman sanksi di UU Pemda juga dinilainya tepat. Namun, ia mengingatkan, Mendagri agar konsisten menegakkannya.
Sokongan TNI/Polri
Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Bima Arya, kewajiban menjaga ketertiban dan melindungi segenap warga sudah merupakan tanggung jawab kepala daerah. Maka, tanpa ada instruksi dari Mendagri pun hal itu akan dilaksanakan.
Meski demikian, menurut Bima, harus juga dipahami bahwa kepala daerah tak bisa bekerja sendiri. Kepala daerah harus disokong unsur lain, seperti TNI dan Polri.
”Satpol PP, kan, juga terbatas, kemudian tidak punya senjata dan lain-lain. Artinya, jika skala massa melebihi itu, ya, tentu tak bisa bekerja sendiri. Harus bersama-sama yang lain. Jadi, untuk keamanan, ketertiban kesehatan itu tanggung jawab bersama,” ucap Bima.
Selain itu, Wali Kota Bogor ini juga mengingatkan, ketegasan penindakan harus disertai dengan langkah pencegahan, seperti edukasi kepada publik. ”Kalau ketegasan tanpa edukasi itu kezaliman. Makanya, menurut saya, perlu memadukan antara preventif dan kegiatan law enforcement (penegakan hukum),” kata Bima.
Pemeriksaan berlanjut
Terkait kerumunan massa saat pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, Sabtu lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus melanjutkan pemeriksaan. Pada Rabu, empat orang dimintai keterangan. Salah satunya ketua panitia akad pernikahan sekaligus peringatan Maulid Nabi, Haris Ubaidillah.
”Habib Rizieq (pemimpin Front Pembela Islam/FPI) di sini bukan panitia, bukan yang berkewenangan. Artinya, wewenang dan tanggung jawab di panitia dan DPP FPI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Pada Selasa (17/11/2020), polisi meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat FPI Aziz Yanuar mengatakan, undangan resmi pernikahan putri Rizieq hanya disebarkan ke kurang dari 30 nama yang merupakan keluarga atau kerabat dekat Rizieq. Namun, karena sekaligus digelar peringatan Maulid Nabi oleh FPI, banyak warga yang datang. Panitia pun tidak menyangka jika yang hadir begitu banyak.
”Meleset, di luar prediksi kami,” katanya.
Aziz juga mengatakan, penutupan Jalan KS Tubun, Jakarta, dan pendirian tenda di sana bukan karena panitia sengaja mengundang banyak orang, melainkan bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan tenda didirikan, massa diharapkan bisa di tenda dan menjaga jarak satu sama lain.
Tak hanya kerumunan di Petamburan, Aziz juga meminta agar kerumunan di acara-acara, seperti dalam Pilkada 2020, juga ditindak. (BOW/SYA/JOG/GIO)