logo Kompas.id
Politik & HukumSanksi Berat bagi Kepala...
Iklan

Sanksi Berat bagi Kepala Daerah

Pemberhentian bisa dijatuhkan pada kepala daerah yang tak menegakkan protokol kesehatan. Perlu sokongan unsur lain untuk menegakkan aturan.

Oleh
TIM KOMPAS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EgoxLKOv7stxYdwdqzN1Jx2CmCI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F7d41e87b-16de-4971-b8a7-0b4a9c22cfd7_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

(Dari kiri ke kanan) Mendagri Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2020 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Menyusul terjadinya kerumunan orang di sejumlah daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 beberapa hari belakangan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah agar menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.

Jika instruksi dilanggar, kepala daerah bisa diberhentikan. Untuk menegakkan aturan, kepala daerah butuh sokongan elemen lain, seperti TNI/Polri.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000