FPI Minta Unsur Pidana Kerumunan Acara Lain Juga Diusut
Hari ini polisi menjadwalkan panitia penyelenggaraan akad pernikahan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab memberikan klarifikasi terkait timbulnya kerumunan massa dalam acara itu di Petamburan.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Front Pembela Islam atau FPI meminta pemerintah adil dengan tidak hanya mengusut ada-tidaknya pidana dari kerumunan saat pernikahan putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab, tetapi juga kerumunan yang timbul saat acara lain di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemerintah mesti menegakkan asas persamaan di depan hukum dan tidak diskriminatif.
”Kami minta juga diproses yang sebelumnya, antara lain kerumunan tidak jaga jarak dan tidak menggunakan masker yang terjadi di Solo (Jawa Tengah) waktu pengantaran Gibran sebagai calon wali kota, kemudian di Surabaya (Jawa Timur) Eri Cahyadi,” ucap Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat FPI Aziz Yanuar di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Pada September, dua pasangan calon wali kota-wakil wali kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta dengan diiringi kerumunan massa pendukung. Kondisi serupa juga terjadi saat pasangan calon wali kota-wakil wali kota Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman mendaftar di KPU Surabaya.
Aziz menambahkan, pihaknya juga menilai acara dinas kesehatan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta pawai Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Banyumas memicu kerumunan massa. ”Kami taat dengan hukum dan tidak minta diistimewakan, tetapi kami minta keadilan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengundang belasan orang untuk memberikan klarifikasi terkait munculnya kerumunan massa dalam acara akad nikah putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020), padahal sekarang DKI sedang dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Klarifikasi merupakan bagian dari penyelidikan untuk menemukan ada-tidaknya unsur pidana.
Ketentuan yang dilanggar, antara lain, Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana maksimal 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Klarifikasi sudah berjalan sejak Selasa (17/11/2020), dimulai dengan permintaan keterangan dari pemerintah daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies pada Selasa menjawab 33 pertanyaan yang dituangkan dalam laporan sepanjang 23 halaman.
Hari Rabu, polisi menjadwalkan panitia penyelenggaraan akad pernikahan dan sejumlah saksi memberikan klarifikasi. Aziz menyebutkan, pihak mereka yang diundang adalah ketua panitia akad pernikahan sekaligus peringatan Maulid Nabi, Haris Ubaidillah.
”Habib Rizieq di sini bukan panitia, bukan yang berkewenangan. Artinya, wewenang dan tanggung jawab ada di panitia dan DPP FPI,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, polda secara total mengundang enam orang untuk memberikan klarifikasi pada Rabu. Namun, dua orang tidak bisa hadir, yaitu saksi nikah yang sedang sakit dan sopir pengantar tenda yang masih di luar kota.
Karena itu, yang memberikan klarifikasi adalah Haris, salah satu pegawai penyewaan tenda, dan saksi ahli, termasuk saksi ahli pidana. ”Rencana tindak lanjut, besok (Kamis 18/11/2020) kami akan memanggil beberapa saksi ahli lagi untuk kelengkapan. Setelah lengkap semuanya, direncanakan gelar perkara awal untuk bisa menentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan,” ucap Yusri.
Saat ditanya terkait hasil klarifikasi Anies pada Selasa, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, hasil penyelidikan atau penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Namun, ia meminta publik memahami bahwa yang diundang untuk klarifikasi tidak langsung berpotensi jadi tersangka sehingga terkesan dikriminalisasi. Tahap sekarang masih jauh dari penentuan ada-tidaknya pidana.
Terkait kerumunan yang timbul, Aziz mengatakan bahwa undangan resmi untuk datang ke pernikahan putri Rizieq hanya disebarkan ke kurang dari 30 nama, yang merupakan keluarga atau kerabat dekat Rizieq. Namun, karena sekaligus terdapat peringatan Maulid Nabi oleh FPI, banyak warga yang ikut datang ke Petamburan.
Panitia tidak menyangka jika massa bakal membeludak Sabtu lalu. Mereka menilai euforia sudah lewat. ”Namun, ini meleset, di luar prediksi kami,” kata Aziz.
Aziz juga mengklaim penutupan Jalan KS Tubun serta pendirian tenda di sana bukan karena panitia sengaja mengundang banyak orang, melainkan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 guna memastikan warga bisa saling menjaga jarak. Awalnya, jalan yang ditutup hanya untuk ke satu arah, tetapi merespons semakin besarnya jumlah massa, penutupan akhirnya diberlakukan untuk kedua arah.