Penuntasan pengangkatan sekitar 1 juta guru ASN PPPK untuk kebutuhan sekolah negeri masih terus menghadapi kendala. Namun, pemerintah tetap berkomitmen mengatasi kekurangan guru dan berpihak pada kesejahteraan guru.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
IVAN DWI KURNIA PUTRA
Puluhan guru yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, awal November 2022.
JAKARTA, KOMPAS — Pengumuman seleksi guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang seharusnya diumumkan di bulan Januari 2023 ditunda. Alasannya, masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap meskipun sudah ada seleksi berdasarkan pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3, dan pelamar umum.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat Februari 2023. Panselnas terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan pelamar umum, masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap. Pemerintah tetap akan memperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut lebih banyak jumlahnya. Pada 2022, kuota pemerintah pusat 781.844 orang, tetapi pengajuan formasi dari pemerintah daerah hanya 40,9 persen.
Mulai dari anggaran, pengajuan dan penetapan formasi, sinkronisasi dan validasi data pokok pendidikan atau dapodik, serta komitmen terhadap agenda dan tahapan teknis selalu molor dan bermasalah di tiap tahapan seleksi guru PPPK.
”Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar. Kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Kami harap hal ini dapat dipahami karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” kata Nunuk, Kamis (2/2/2023), saat menjelaskan hasil koordinasi dan sinkronisasi pengoptimalan pemenuhan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 yang dilakukan Panselnas.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Yulius Aprian Klau menjelaskan materi pelajaran kepada siswa di SMA Negeri 1 Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (23/11/2022). Yulius merupakan guru yang dinyatakan lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Desember 2021.
Kemendikbudristek membuka perekrutan 1.002.616 guru di sekolah negeri, tetapi pada 2021 formasi yang diajukan pemerintah daerah hanya 506.252 guru. Jumlah guru PPPK yang dinyatakan lolos dan mendapat formasi sebanyak 293.860 orang, sedangkan yang lulus tetapi tidak mendapat formasi sebanyak 193.954 orang.
Menanggapi tidak mulusnya seleksi guru PPPK tahap ketiga, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wijaya, di Jakarta, Sabtu (4/2/2023), mengatakan, PGRI mendorong agar seleksi dan pengangkatan guru honorer menjadi guru PPPK segera selesai serta memenuhi aspek keadilan dan pemenuhan kebutuhan sesuai kondisi nyata di lapangan.
”Kami menyayangkan, mulai dari anggaran, pengajuan dan penetapan formasi, sinkronisasi dan validasi data pokok pendidikan atau dapodik, serta komitmen terhadap agenda dan tahapan teknis selalu molor dan bermasalah di tiap tahapan seleksi guru PPPK,” katanya.
Wijaya menambahkan, pemerintah harus membuka diri dengan melibatkan dan berkonsolidasi dengan organisasi guru dan berbagai forum guru honorer untuk duduk bersama dan mengawal proses seleksi ASN PPPK secara komprehensif dan tidak parsial. Semua forum guru honorer dengan berbagai label dan aspirasi yang disampaikan juga harus duduk bersama untuk mengurai dan menentukan sikap yang mengakomodasi semua guru.
Penuntasan pengangkatan guru honorer menjadi guru PPPK juga tidak lepas dari komitmen pemerintah daerah. Karena itu, pemda diminta untuk mengajukan formasi dengan prioritas satuan pendidikan yang terdapat guru honorer dengan mempertimbangkan masa kerja serta kesiapan pos anggaran untuk penggajian dan tunjangan.
Tidak kalah penting, Kemendikbudristek juga diminta untuk melakukan sinkronisasi dan validasi dapodik di satuan pendidikan serta pemetaan kebutuhan formasi sesuai kondisi faktual di lapangan. Termasuk pula melakukan perbaikan linearitas dan kualifikasi jenjang pendidikan dan kepemilikan sertifikat pendidik untuk mengisi formasi di satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan.
”Guru peserta seleksi membutuhkan kepastian. Kami berharap pemunduran yang selalu terulang tidak lagi terjadi. Optimalisasi dan sinkronisasi formasi yang menjadi salah satu alasan ditundanya pengumuman seleksi guru ASN PPPK diharapkan guru bisa teratasi,” kata Wijaya.
Rekomendasi penempatan
Nunuk menegaskan, komitmen pemerintah tidak berubah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik. ”Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi,” ujarnya.
Menurut dia, penundaan pengumuman seleksi guru PPPK tahap ketiga diperlukan sebagai bagian dari langkah perjuangan Panselnas agar dapat memaksimalkan formasi yang tersedia. ”Kami meminta pengertian atas penundaan pengumuman seleksi guru PPPK tahun 2022. Tidak lain tujuannya agar kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk diisi,” katanya.
IVAN DWI KURNIA PUTRA
Seorang guru honorer menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR, Jakarta, awal November 2022.
Nunuk lebih lanjut mengatakan, salah satu masalah belum terpenuhinya kuota pengangkatan guru honorer menjadi guru PPPK sesuai target pemerintah lebih dari 1 juta guru adalah pengajuan formasi oleh pemda yang kurang dari kebutuhan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.
”Dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan,” ujarnya.
Pekan lalu, Komisi X DPR dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menagih janji penuntasan masalah pengangkatan guru PPPK pada tahun 2023.
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (tengah, depan) menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR dalam rapat kerja di Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sejumlah anggota Komisi X DPR mendorong Kemendikbudristek menuntaskan pengangkatan guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2023.
”Komisi X DPR menekankan Kemendikbudristek menuntaskan pengangkatan guru yang lulus PPPK dan menyelesaikan permasalahan rekrutmen guru PPPK pada 2023,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf.