Janji pengangkatan guru honorer di sekolah negeri menjadi bagian satu juta guru PPPK sempat memberi harapan . Kenyataannya banyak guru honorer yang tidak jelas nasibnya. Mereka merasa "digantung" dengan janji manis.
Oleh
Tim Kompas
·6 menit baca
KOMPAS/YOLA SASTRA
Ratusan guru honorer tingkat SD dan SMP yang lulus passing grade seleksi PPPK guru menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (22/8/2022). Massa menuntut Wali Kota Padang menjelaskan kelanjutan nasib mereka karena pemkot terlambat mengajukan kuota formasi guru PPPK ke kementerian PAN dan RB. Ada sekitar 1.228 guru honorer di Padang yang bernasib sama dengan peserta aksi.
Pengangkatan satu juta guru aparatur sipil negeri berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK menjadi oase di tengah penantian tak berujung ratusan ribu guru honorer di sekolah negeri.
Asa untuk merasakan status kepegawaian yang jelas dan legal serta kesejahteraan lebih baik mulai tumbuh dalam hati para guru honorer hingga ke penjuru negeri. Namun, hingga memasuki tahap ketiga rekrutmen guru PPPK di tahun 2022 ini, banyak guru honorer yang tersisa semakin “gigit jari”.
Belasan hingga puluhan tahun setia menjadi guru honorer, belum juga jelas kapan berakhir. Memang sudah ada guru honorer yang diangkat menjadi guru PPPK, namun tak jua menjamin rasa aman.
Lebih banyak lagi guru honorer terkatung-katung nasibnya karena tidak ada pengajuan formasi dari pemerintah daerah serta tidak ada formasi yang pas dengan guru, yang sudah lulus nilai ambang batas atau passing grade maupun yang pernah ikut seleksi tahun 2021 namun belum lulus.
Bel tanda kegiatan belajar mengajar berakhir di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022) siang. Setelah menyalami siswanya satu per satu, Srihani (41) bersiap pulang. Guru honorer ini harus bekerja lagi sebagai karyawan bagian penjualan di apotik.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Layla Khoirrini, guru honorer yang bertugas di SDN Bintara Jaya 1, Kota Bekasi, Jawa Barat mengajar di depan kelas, Kamis (24/11/2022). Hingga November 2022, di atas kertas lebih dari 421.000 guru mendapat formasi. Namun, tetap banyak masalah yang dihadapi para guru, dari belum diangkat oleh pemda hingga gaji yang belum dibayar.
Orangtua tunggal dengan empat anak ini menawarkan obat dan vitamin sedari siang hingga sekitar pukul 21.00. Kadang kala, perempuan ini masih bekerja pada hari Minggu demi mengejar target jualan. Harapannya, ia bisa meraup upah minimum Rp 2,39 juta per bulan. Sebab, gaji sebagai guru honorer hanya Rp 500.000 per bulan.
“Anak-anak saya bilang, ngapain sih ibu berangkat hari libur? Itu kan waktu untuk keluarga,” ucap Sri menirukan protes anaknya dengan suara bergetar.
Terkendala formasi
Akhir tahun 2021, nama Sri masuk dalam daftar 1.896 guru honorer di Indramayu yang lulus nilai ambang batas. Namun, jumlah formasi yang tersedia hanya 280 guru. Padahal, jika mendapatkan formasi dan surat keputusan sebagai guru PPPK dia bisa mendapat gaji sekitar Rp 2,5 juta per bulan.
Hingga kini Sri belum tahu kapan bisa diangkat sebagai guru PPPK, namun dia tetap penuh semangat mengajar di sekolahnya. “Saya janji semakin loyal di sekolah. Sebab, di sekolah baru ada dua guru PNS,” kata Sri yang berharap segera sah menjadi guru PPPK.
Penantian yang tidak jelas juga dirasakan Yulius Aprian Klau, guru honorer yang mengajar Matematika di SMA Negeri 1 Kupang Timur, Nusa Tenggara Timut (NTT). "Keluarga menyambut gembira kelulusan saya saat itu," ujar Yulius yang lulus nilai ambang batas di tahun 2021.
Baru pada Agustus 2022, ia dan sekitar 3.000 guru di NTT yang lolos PPPK diminta memasukkan sejumlah berkas untuk pengangkatan. Namun, hingga November 2022, atau menjelang satu tahun sejak tes masuk, belum ada kejelasan. Kini beredar kabar hingga akhir tahun nanti mereka belum bisa diangkat.
Di sisi lain, pemerintah tidak memberi penjelasan terkait nasib mereka. "Kami harap, jangan gantung nasib kami, " ujar Yulisu yang lima tahun mengabdi di sekolah yang berada di Desa Oesao, Kabupaten Kupang, Ia berstatus pegawai honorer yang digaji Rp 55.000 per jam pelajaran. Dengan mengajar 24 jam pelajaran, sebulan ia digaji Rp 1,32 juta.
IVAN DWI KURNIA PUTRA
Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Budaya, Dermiatin (45), memberikan penjelasan terkait mata pelajaran di SMP Budaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (22/11/2022). Ia telah mengajar di SMP Budaya sejak 10 tahun lalu. Ia adalah guru berstatus Prioritas 1. Sejak tahun 2021 ia telah lulus nilai minimal atau passing grade tetapi belum mendapat formasi.
Nasib penuntasan guru honorer yang dirasa “menggantung” juga dialami Arif Maulana (40). Guru honorer di SDN Karang Asih 02, Kabupaten Bekasi, ini belum juga bisa mendaftar ikut seleksi guru PPPK karena dianggap tidak linier, sehingga sistem menolak.
Arif yang menjadi guru honorer lebih dari 19 tahun itu lulusan sarjana pendidikan agama Islam. Di sekolah dasar tempat dia mengajar, Arif menjadi guru kelas. Meskipun ragu atas kelanjutan karirnya, dia berharap di tahun 2023 nanti bisa ikut seleksi
Meski demikian, ia termasuk beruntung karena mendapat tambahan gaji dari Pemerintah Kabupaten Bekasi lewat pemberian upah pokok atau jasa tenaga kerja (Jastek) Rp 2,4 juta per bulan. Kemudian ditambah dana BOS (bantuan operasional sekolah) Rp 700.000 per bulan yang diterima secara kumulatif tiga bulan sekali. Jadi total gaji per bulan Arif sebesar Rp 3,1 juta.
Namun, gaji yang diterima belum memadai untuk menghidupi istri dan anaknya yang bersekolah. Hingga kini dia hanya mampu tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, berukuran 7,5 meter x 3 meter yang berada cukup jauh dari akses jalan utama seharga Rp 500.000 per bulan.
Pengeluaran lainnya Rp 2 juta untuk sekolah anak-anaknya. Hanya tersisa Rp 600.000 untuk kebutuhan makan, transportasi, dan belanja. Sepulang mengajar, ia rutin mencari tambahan sebagai ojek pangkalan. “Kalau sepi, saya pergi ke pasar-pasar untuk menjadi kuli panggul,” kata Arif.
Grafikota Urgensi Peningkatan Kualitas Guru Infografik
Menjadi guru berstatus PPPk melegakan Ahmad Suhari (54), guru Agama Islam di SMPN ) 14 Kota Bekasi. Dia menjadi guru honorer selama 26 tahun dan mulai akhir tahun 2021 dia terhitung menjadi guru PPPK .
Menurut Suhari, program PPPK amat bagus untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Selama 26 tahun mengabdi sebagai guru honorer, Suhari merasakan mulai dari digaji sebesar Rp 120.000 per bulan sampai akhirnya saat menjadi guru PPPK ia bisa mendapat gaji Rp 4,1 juta per bulan. Dengan begitu dia tidak perlu mencari pekerjaan sampingan sebagai guru mengaji.
Namun, dia tetap merasa ada ketidakadilan. “Sangat terlihat kesenjangannya, kalau PNS ada tunjangan yang dilihat dari masa bakti. Sedangkan saya, baru diangkat tahun 2021 secara tertulis dihitung baru satu tahun,” ujar Suhari.
Sangat terlihat kesenjangannya, kalau PNS ada tunjangan yang dilihat dari masa bakti. Sedangkan saya, baru diangkat tahun 2021 secara tertulis dihitung baru satu tahun.
Selain itu, ada kewajiban yang memberatkannya, seperti tugas tambahan mengisi jurnal harian dalam aplikasi Sikerja. “Apa yang didapatkan hari ini saya syukuri karena banyak yang mau lulus PPPK juga sulit. Lima tahun lagi saya pensiun menjadi guru. Semoga kesejahteraan guru senior seperti saya nantinya bisa terjamin," ujar Suhari.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) Nunuk Suryani mengakui, penuntasan rekrutmen satu juta guru PPPK memang menghadapi sejumlah kendala. Tanpa ada pengajuan formasi dari pemerintah daerah sesuai kebutuhan, para guru honorer di daerah tidak bisa segera dituntaskan.
IVAN DWI KURNIA PUTRA
Aksi guru honorer menuntut kesejahteraan di depan gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Guru-guru lulus nilai minimal atau passing grade dari sekolah negeri dan swasta yang datang dari sejumlah daerah berunjuk rasa di depan kantor DPR RI. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ada sekitar 193.954 guru yang telah lulus nilai minimal. Namun, hanya sekitar 127.186 guru yang mendapat penempatan atau formasi.
“Para guru yang sudah terdata di data pokok pendidikan atau Dapodik Kemendikbudristek ini bisa diangkat jika formasi yang diajukan sesuai kebutuhan. Tapi di sisi lain, tidak bisa karena ada kelebihan guru honor di daerah," ujarnya.
"Kami mengajak pemda untuk bersama-sama memanfaatkan peluang pengangkatan satu juta guru PPPK bisa tuntas tahun 2023 nanti untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah negeri,” ungkap Nunuk. (ABDULLAH FIKRI ASHRI/FRANS PATI HERIN/KORNELIS KEWA AMA/TATANG MULYANA SINAGA/ESTER LINCE NAPITUPULU/WILLY MEDI KRISTIAN NABABAN/ZULIAN FATHA NURIZAL)