Pemprov Jatim dan Pemkab Sidoarjo Berkomitmen Angkat Guru Honorer
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memenuhi kebutuhan guru dengan pengajuan formasi guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU
Salah seorang guru lulus passing grade yang ikut berunjuk rasa di kantor Kemendikbudristek di Jakarta, Senin (7/11/2022), menunjukkan notifikasi yang diterimanya. Guru honorer yang sudah lulus tes di tahun 2021 namun belum mendapat formasi tersebut diinformasikan tidak bisa masuk dalam prioritas satu yang mendapatkan sekolah tempat mengajar di tahun 2022 ini.
SIDOARJO,KOMPAS-Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berkomitmen mengangkat seluruh guru honorer menjadi aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Kebijakan itu dilakukan untuk memperbaiki kualitas layanan pendidikan yang menjadi dasar pembangunan sumber daya manusia.
Pengangkatan guru honorer tersebut dilakukan secara bertahap pada tahun 2022 dan 2023 menyesuaikan dengan proses seleksi serta dukungan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan. Selama tahun 2022 misalnya, dilakukan dua kali proses seleksi dengan formasi 1.248 dan 700 guru. Seluruh formasi tersebut sudah terpenuhi dan didistribusikan kepada sekolah masing-masing.
Adapun tahun anggaran 2023 dijadwalkan seleksi guru PPPK untuk 1.251 formasi. Pengisian formasi guru tersebut untuk mengisi kebutuhan di jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri. “Dengan penerimaan guru PPPK tersebut harapannya kekurangan tenaga pengajar di sekolah bisa tercukupi seluruhnya. Apabila masih ada kekurangan sedikit bisa disiasati dengan memaksimalkan jam mengajar,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Tirto Adi, pekan lalu.
Kekurangan tenaga pengajar di Sidoarjo terjadi sejak 2019 lalu. Kekurangan tenaga pengajar terus bertambah setiap tahun karena banyak guru yang pensiun. Dengan terisinya 3.199 formasi guru honorer aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK, masalah kekurangan guru diharapkan bisa teratasi sehingga layanan pendidikan menjadi lebih baik lagi kualitasnya.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menambahkan, Pemkab Sidoarjo telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pembayaran gaji guru ASN PPPK tahun 2022 dan 2023. Pembayaran gaji itu diambilkan dari APBD tahun berjalan dari pos Dana Transfer Umum (DAU) pemerintah pusat.
Pengadaan PPPK guru yang ingin kami tegaskan yakni tanpa proses seleksi melainkan menggunakan perangkingan nilai tertinggi dari hasil peserta lolos passing grade formasi tahun 2021 sesuai dengan instansi penempatan. (Khofifah Indar Parawansa)
Selain mengalokasikan anggaran gaji, Pemkab Sidoarjo juga mengalokasikan dana untuk tunjangan guru pada APBD tahun berjalan. Penganggaran itu masuk dalam program Dinas Pendidikan Sidoarjo. Agar tidak menggerus anggaran dinas lainnya, Dinas Pendidikan Sidoarjo diminta terlebih dahulu menggeser pos anggaran lain yang dinilai tidak termasuk dalam program prioritas.
“Sejauh ini ada pemahaman yang sejalan antara eksekutif dan legislatif terkait dengan penganggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK. Kami sependapat, layanan pendidikan harus ditingkatkan agar indeks pembangunan manusia di Sidoarjo menjadi lebih baik,” kata Muhdlor.
Dia menambahkan, guru merupakan sumber daya vital bagi terselenggaranya pendidikan. Jika gurunya telah memenuhi standardisasi, pembelajarannya juga akan mengacu pada standardisasi sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, siswa yang dihasilkan diharapkan mampu memenuhi standar mutu pendidikan yang ditetapkan.
Guru dengan kesejahteraan yang terpenuhi diharapkan tidak lagi repot memikirkan urusan dapur dengan mencari tambahan pekerjaan sehingga bisa lebih fokus dalam mengajar. Kewajiban jam mengajar guru minimal 24 jam dan maksimal 30 jam mengajar juga bisa dipenuhi dengan baik.
Menurut Tirto Adi, setiap guru memiliki tiga kewajiban yakni perencanaan pembelajaran, praktek pembelajaran, dan mengevaluasi kegiatan belajar siswa. Setelah kebutuhan guru terpenuhi, pekerjaan rumah berikutnya adalah memenuhi kebutuhan kepala sekolah.
Terkait hal itu, pihaknya menunggu hasil diklat guru penggerak. Berdasarkan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 kepala sekolah dapat diangkat dari guru penggerak. Setelah itu, mereka akan mendapatkan tambahan ketrampilan melalui diklat agar memiliki kemampuan manajerial yang baik.
Selain Sidoarjo, Pemprov Jatim juga berkomitmen memenuhi kebutuhan guru pada jenjang sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan dengan pengajuan formasi ASN PPPK.
Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka yang tidak mendapat formasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Tanpa seleksi
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tahun ini telah dibuka penerimaan guru PPPK untuk 2.450 formasi. Namun, khusus untuk tenaga guru tersebut tidak ada proses seleksi melainkan menggunakan hasil nilai dari seleksi sebelumnya pada tahun 2021.
"Pengadaan PPPK guru yang ingin kami tegaskan yakni tanpa proses seleksi melainkan menggunakan perangkingan nilai tertinggi dari hasil peserta lolos passing grade formasi tahun 2021 sesuai dengan instansi penempatan," kata Khofifah.
Dengan menerapkan mekanisme tersebut, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK untuk tenaga guru telah dilakukan pada tanggal 17 November 2022. Adapun pengumuman kelulusan dilakukan pada tanggal 20-21 Februari 2023. Setelah itu, dilanjutkan dengan tahap pemberkasan pada tanggal 22 Februari sampai dengan 13 Maret 2023.
“Jadwal penetapan NIP (nomor induk pegawai) dilaksanakan pada tanggal 7 -31 Maret 2023. Bagi pelamar PPPK guru, kami sarankan untuk selalu update informasi dengan melihat pada akun pendaftaran masing-masing melalui link https://sscasn.bkn.go.id/. Sedangkan untuk memantau mekanisme dan tahapan seleksi PPPK guru dapat diakses melalui link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/," jelas Khofifah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, dari perekrutan guru aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2021 sampai tahap 3 tahun 2022, pengajuan formasi dari pemerintah daerah jauh di bawah kebutuhan guru.
Kemendikbudristek membuka perekrutan guru 1.002.616 orang di sekolah negeri, tetapi pada 2021 formasi yang diajukan pemerintah daerah 506.252 guru. Jumlah guru PPPK yang lolos dan mendapat formasi 293.860 guru, sedangkan yang lulus tetapi tak mendapat formasi 193.954 guru.
Pada 2022, pengajuan formasi dari pemda jauh dari kebutuhan, yakni 40,9 persen dari kuota pemerintah pusat 781.844 orang. Pengangkatan bagi guru yang lulus tapi belum mendapatkan formasi yang jadi prioritas pertama tak bisa dipenuhi. Baru 127.186 guru prioritas satu mendapat formasi sampai November 2022. Jadi dari kebutuhan satu juta guru PPPK, baru 421.046 guru mendapat formasi di sekolah negeri di daerah (Kompas, Sabtu 25 November 2022).