Indonesia Darurat Perdagangan Manusia
Praktik perdagangan orang di Tanah Air mengancam masyarakat Indonesia, terutama perempuan dan anak-anak. Perlu ada langkah bersama semua pihak untuk menghentikan perdagangan orang.
JAKARTA, KOMPAS — Situasi perdagangan orang atau manusia di Indonesia kian mengkhawatirkan menyusul terus terjadinya pengiriman jenazah-jenazah pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur dari Malaysia. Peringatan Hari Anti-perdagangan Orang Sedunia 2022 seharusnya jadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk lebih serius memerangi perdagangan orang.
Pencegahan perdagangan orang juga membutuhkan dukungan semua pihak, di antaranya pemangku kebijakan di tingkat pusat hingga daerah, termasuk para tokoh agama dan masyarakat. Sebab, di masa pandemi Covid-19 pun, praktik perdagangan orang melalui perekrutan pekerja Indonesia ke luar negeri dengan berbagai modus oleh sindikat pelaku diduga terus berlangsung.
”Tahun 2022 ini situasi perdagangan manusia di Indonesia makin mengkhawatirkan. Setelah lebih satu dekade berada dalam tier 2 dalam upaya memerangi perdagangan manusia, tahun ini peringkat tersebut merosot ke tier 2 watch list. Hal ini ditandai dengan krisis pengiriman jenazah pekerja migran dari Malaysia ke NTT yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir,” ujar Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care, di Jakarta, Minggu (31/7/2022).
Baca juga : Pengetahuan Publik dan Media tentang TPPO Masih Minim
Selama masa pandemi, selain peningkatan kasus perdagangan orang, juga terjadi modus baru pemanfaatan teknologi untuk perdagangan orang. Salah satunya adalah kasus perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Kamboja yang dipekerjakan dalam sindikat penipuan daring.
Tidak ada langkah signifikan yang dilakukan pemerintah atas eskalasi kasus ini.
”Sebaliknya, tidak ada langkah signifikan yang dilakukan pemerintah atas eskalasi kasus ini. Tema Hari Anti-perdagangan Orang Sedunia tahun ini adalah penggunaan dan penyalahgunaan teknologi, sangat relevan untuk melihat kasus perdagangan orang ke Kamboja,” ujar Wahyu.
Tema tersebut berfokus pada peran teknologi sebagai alat yang dapat memungkinkan dan menghambat perdagangan manusia. Penggunaan teknologi daring yang intensif pada masa pandemi Covid-19 membuka pintu bagi perdagangan orang di dunia maya, menawarkan banyak alat kepada para pelaku perdagangan orang untuk merekrut, mengeksploitasi, dan mengendalikan korban.
Baca juga : Perdagangan Orang Terus Jadi Ancaman
Meski demikian, Wahyu menuturkan, penggunaan teknologi memberi peluang dalam memberantas perdagangan manusia. Namun, hal itu akan tergantung pada bagaimana penegakan hukum, sistem peradilan pidana, dan lainnya dapat memanfaatkan teknologi.
Kegiatan peningkatan kesadaran tentang penggunaan internet dan media sosial yang aman serta kerja sama dengan sektor swasta penting untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang.
Baca juga : Polri Diminta Ambil Alih Kasus 17 Anak Korban TPPO di Sikka
Dalam rangka memperingati Hari Anti-perdagangan Orang 2022, MInggu pagi, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar flash mob di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, sebagai refleksi bersama. Kegiatan tersebut diharapkan membangun kesadaran kritis publik dan merefleksikan kerentanan buruh migran Indonesia (BMI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sekretaris Jenderal SBMI Bobi Anwar Ma’arif mengungkapkan, data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan bahwa di masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2021, jumlah penempatan BMI menurun, tetapi angka kasus pengaduan TPPO meningkat. Dari data Catatan Akhir Tahun SBMI, pada tahun 2021 saja tercatat 159 BMI menjadi korban perdagangan orang.
Baca juga : Menolak Kriminalisasi Korban Perdagangan Orang
Studi SBMI tentang ”Pemberdayaan Ekonomi Mantan BMI Terdampak Covid-19” juga menemukan, mayoritas BMI yang pulang di masa pandemi mengalami masalah ekonomi dan banyak yang tidak bekerja serta sulit mengakses bantuan pemerintah. Situasi ini membuat BMI yang pulang terjebak dalam jeratan utang dan menjadi korban TPPO.
Oleh karena itu, pemerintah diminta mengimplementasikan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara maksimal dan lebih serius melakukan upaya pencegahan TPPO pada BMI hingga ke tingkat desa, termasuk kepada mantan BMI yang pulang di masa pandemi Covid-19.
Lembaga agama harus berperan
Dalam rangka memperingati Hari Anti-perdagangan Orang 2022, Institut Dialog Antar-Iman di Indonesia (Interfidei), Fahmina Institute, dan Zero Human Trafficking Network, Sabtu (30/7/2022), menggelar Malam Renungan dan Refleksi: ”Indonesia Darurat Perdagangan Orang”.
Pada acara tersebut, Franz Magnis-Suseno, Guru Besar Emeritus Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Jakarta, menyatakan bahwa dirinya merasa sangat marah. Ia meminta semua lembaga agama memberi perhatian serius pada pencegahan perdagangan orang karena yang menjadi korban, terutama perempuan, adalah orang-orang miskin, tidak berpendidikan, dan berasal dari daerah-daerah terpencil.
Baca juga : Menagih Komitmen Pemberantasan Kasus Perdagangan Orang
”Bagi kita di Indonesia, itu memalukan. Tentu saja ini bukan hanya gejala di Indonesia, tapi ada di banyak negara dunia, masalah itu mirip. Kita harus berikan perhatian pada mereka yang miskin karena mereka dimanfaatkan mafia. Ada pertanyaan siapa di belakang mafia, apabila mereka gerak,” ujar Franz Magnis.
Ia menyatakan, perhatian terhadap perdagangan orang masih kurang, padahal jumlah korban sangat banyak, terutama masyarakat dari NTT. ”Mari kita sama-sama berusaha menumbuhkan kesadaran agar itu dikurangi dan bisa berhenti. Mengerikan, orang-orang miskin menjadi korban. Saya mohon pada Tuhan agar membantu kita berbuat sesuatu,” kata Franz Magnis.
Dalam acara Unjuk Bincang Have a Heart ”Berani Lawan Perdagangan Orang dengan Teknologi” yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Organisasi Migran Internasional (IOM) Indonesia dan Grab Indonesia, Sabtu (31/7/2022), Pelaksana Harian Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu mengakui, kasus perdagangan orang di Indonesia masih cenderung tinggi.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), pada tahun 2021 terdapat 678 korban TPPO. Kenaikan tren dan peningkatan jumlah kasus perdagangan orang tersebut dipengaruhi oleh penggunaan teknologi.
”Untuk mewujudkan Indonesia bebas perdagangan orang, perlu keterlibatan dan upaya dari semua pihak. Mari kita bergerak bersama dan bergandengan tangan agar semua warga negara Indonesia terbebas dari bahaya perdagangan orang,” kata Titi.
Untuk pencegahan perdagangan orang, Kementerian PPPA melakukan sosialisasi bahaya perdagangan orang melalui video yang ditayangkan di kereta commuter line. Selain itu, menggelar diskusi dan lomba terkait perdagangan orang melalui media sosial dengan melibatkan peran aktif anak muda Indonesia. Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) 129, baik melalui telepon di nomor 129 maupun Whatsapp di nomor 08111129129, terus dioptimalkan.
Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia), mendesak Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur NTT dan semua bupati/wali kota se-NTT untuk segera membangun balai latihan kerja dan layanan satu atap bagi calon PMI. Layanan satu atap diharapkan akan melayani semua persyaratan dan dokumen agar calon PMI berangkat secara legal.
Selain itu, Menteri PPPA sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO diminta segera mendesak Gubernur NTT dan bupati/wali kota merealisasikan Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dengan menerbitkan peraturan gubernur, wali kota, bahkan peraturan desa tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO.
”Sekaligus mencanangkan gerakan masyarakat anti-human trafficking dan migrasi aman mulai dari desa dengan melibatkan kolaborasi pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, masyarakat, lembaga agama, lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat, dan pers,” kata Gabriel dari Jaringan Nasional Anti-TPPO dan Zero Human Trafficking Networking.