logo Kompas.id
HumanioraBerada di Zona Merah, 75...
Iklan

Berada di Zona Merah, 75 Persen Pegawai Kantor Harus Bekerja dari Rumah

Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mkro hingga 28 Juni 2021. Daerah yang masuk zona merah diterapkan bekerja dari rumah sebesar 75 persen.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xw04thR8qGqzKdYXPdMVvKqccis=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fc9909ce1-da50-41be-aabc-fb01f8ed8bd4_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang terkena razia satpol PP menjalani hukuman menyapu lahan parkir di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (15/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro hingga 28 Juni 2021. Daerah yang masuk zona merah diterapkan bekerja dari rumah sebesar 75 persen.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000