Berada di Zona Merah, 75 Persen Pegawai Kantor Harus Bekerja dari Rumah
Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mkro hingga 28 Juni 2021. Daerah yang masuk zona merah diterapkan bekerja dari rumah sebesar 75 persen.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro hingga 28 Juni 2021. Daerah yang masuk zona merah diterapkan bekerja dari rumah sebesar 75 persen.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Melalui Inmendagri tersebut, PPKM berbasis mikro kembali diperpanjang dan berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Melalui PKKM Mikro, desa/kelurahan diminta untuk membentuk posko tingkat desa dan kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk posko. Wilayah yang telah membentuk posko diminta agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT).
”Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan dan bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemi,” kata Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Selasa (15/6/2021).
Suhajar mengungkapkan, dari 76.000 desa/kelurahan di Indonesia, 39.000 desa telah membentuk posko tingkat desa/kelurahan. Ia berharap seluruh posko diaktifkan untuk mendukung program pemerintah dalam mengendalikan pandemi.
Adapun PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota. Pembatasan di daerah yang berada dalam zona kuning dan oranye dilakukan dengan menerapkan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 50 persen dan bekerja dari kantor (WFO) sebesar 25 persen.
Sementara pembatasan di daerah zona merah dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Sanksi tegas
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah mengawasi berjalannya PPKM skala mikro di setiap zona penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah-wilayah yang berzona merah. Mereka diharapkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan seperti pembagian kuota WFH dan WFO. Apabila ditemukan pelanggaran, perlu diberikan tindakan atau sanksi tegas.
Di sisi lain, Bambang juga meminta pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah agar memperbanyak sarana, prasarana, dan fasilitas untuk melengkapi protokol kesehatan, di antaranya memperbanyak tempat mencuci tangan dengan sabun di tempat umum, penyemprotan disinfektan di tempat publik secara berkala, serta pembagian masker dan cairan pembersih tangan secara gratis di tempatumum.
Menurut Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani, peningkatan jumlah positif Covid-19 di beberapa provinsi di Indonesia salah satunya disebabkan melemahnya kontrol dari pemerintah pusat. Untuk meningkatkan kontrol itu, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi agar bisa menekan angka penularan di daerah masing-masing.
Ia berharap, pemerintah tidak lelah untuk terus mengingatkan masyarakat agar disiplin protokol kesehatan. Termasuk meningkatkan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat di seluruh daerah di Indonesia, terutama di daerah zona merah sebagai upaya menekan penularan di daerah tersebut.