logo Kompas.id
HukumSalah Kaprah Penerapan...
Iklan

Salah Kaprah Penerapan Keadilan Restoratif

Penerapan keadilan restoratif tak semata menghentikan suatu perkara. Tak bisa pula diterapkan di setiap jenis tindak pidana. Yang tak kalah penting, patut diwaspadai munculnya korupsi yudisial.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 10 menit baca
Jaksa Agung ST Burhanuddin (pakaian putih) menghadiri acara penerapan keadilan restoratif untuk penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (24/1/2022).
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Jaksa Agung ST Burhanuddin (pakaian putih) menghadiri acara penerapan keadilan restoratif untuk penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (24/1/2022).

Pada 15 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Lima permohonan itu merupakan lima kasus yang ditangani di lima kejaksaan negeri (kejari) berbeda, yakni Kejari Sragen, Cabang Kejari Bangka di Belinyu, Kejari Jepara, Kejari Salatiga dan Kejari Karanganyar.

Kasus yang dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) terkait pengancaman, pencurian, penipuan dan penggelapan, penadahan dan penganiayaan. Dalam pertimbangannya, Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tidak ada kerugian materiil yang ditimbukan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000