logo Kompas.id
Kajian Data”Restorative Justice” dan...
Iklan

”Restorative Justice” dan Keadilan Penegakan Hukum

Pengedepanan penyelesaian kasus pidana ringan dengan mekanisme keadilan restoratif menjadi lompatan besar dalam penegakan hukum yang perlu diapresiasi. Pengawasan bersama terhadap hal tersebut mutlak perlu dilakukan,

Oleh
Eren marsyukrilla
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uKp2bejhWAcn7_dLPYBEyIwdviM=/1024x575/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F01%2F30%2F8e68f1fa-67dd-441e-8b40-69382ee1b738_jpg.jpg

Pengedepanan penyelesaian kasus pidana ringan dengan mekanisme keadilan restoratif menjadi lompatan besar dalam penegakan hukum yang perlu diapresiasi. Meskipun demikian, pengawasan bersama terhadap hal tersebut mutlak perlu dilakukan, termasuk memastikan pelaksanaannya tetap berada pada koridor ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa waktu lalu, kabar mengenai adanya kebijakan Kejaksaan untuk melakukan penyelesaian perkara pidana dengan menemukan kesepakatan jalan tengah antara pelaku dan korban sering terdengar.

Editor:
YOHAN WAHYU IRIANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000