logo Kompas.id
SurveiPenerapan Keadilan Restoratif ...
Iklan

Penerapan Keadilan Restoratif Mendapat Dukungan Publik

Sebanyak 83 persen responden jajak pendapat ”Kompas” setuju penegak hukum lebih mengedepankan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian kasus pidana ringan. Namun, hal ini dinilai perlu diikuti evaluasi berkala.

Oleh
Eren Marsyukrilla, Litbang Kompas
· 6 menit baca
Rompi merah dilepaskan dari Fredi Antanto, warga Kabupaten Bungo, Jambi, sebagai tanda selesainya perkara yang menyangkut dirinya dalam kasus penadahan telepon curian. Perkara itu dinyatakan selesai dengan mekanisme damai sebagai bagian dari upaya keadilan restoratif yang diterapkan Jaksa Agung.
Dokumentasi Kejaksaan Tinggi Jambi

Rompi merah dilepaskan dari Fredi Antanto, warga Kabupaten Bungo, Jambi, sebagai tanda selesainya perkara yang menyangkut dirinya dalam kasus penadahan telepon curian. Perkara itu dinyatakan selesai dengan mekanisme damai sebagai bagian dari upaya keadilan restoratif yang diterapkan Jaksa Agung.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung, 22 Desember 2020, tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum, keadilan restoratif dimaknai sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian itu dilakukan secara adil dan seimbang bagi korban ataupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Senapas dengan hal itu, pada 19 Agustus 2021, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Terbitnya peraturan Kapolri itu menjadi penegasan bahwa kepolisian serius mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan tidak lagi berorientasi pada proses pemidanaan pelaku.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000