logo Kompas.id
EkonomiAturan Pembelian Pertalite...
Iklan

Aturan Pembelian Pertalite Masih Uji Coba

Uji coba kali ini difokuskan pada penggunaan kode QR. Untuk yang membeli pertalite tanpa kode QR akan diarahkan untuk mendaftar. Uji coba dilaksanakan di empat provinsi yaitu Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Papua.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 2 menit baca
Petugas dalam pengisian bahan bakar minyak di SPBU di Kampung Harapan Makmur, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Papua, Selasa (8/11/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Petugas dalam pengisian bahan bakar minyak di SPBU di Kampung Harapan Makmur, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Papua, Selasa (8/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Wacana pengaturan pembelian maksimal bahan bakar minyak atau BBM jenis pertalite memasuki tahap uji coba. Sejumlah kabupaten/kota di empat provinsi kini menerapkan pembelian pertalite maksimal 120 liter per hari untuk yang menggunakan kode respons cepat atau QR dari sistem MyPertamina. Sementara tanpa kode QR, hanya dapat membeli 20 liter per hari.

Hal itu diungkapkan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/5/2023). Dia mengatakan, pengaturan pembelian maksimal belum secara resmi ditetapkan karena revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 masih dalam proses.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000