Buruh Minta Cabut UU Cipta Kerja atau Akan Mogok Nasional
Para pekerja kembali turun ke jalan memperingati hari buruh internasional atau May Day 2023 pada Senin (1/5/2023). Mereka menuntut pencabutan UU Cipta Kerja karena mendorong upah murah dan perbudakan modern.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Puluhan ribu pekerja memadati kawasan Air Mancur Thamrin, Jakarta, Senin (1/5/2023), untuk memperingati Hari Buruh sedunia atau May Day 2023. Mereka menyuarakan pencabutan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika tidak dicabut, Partai Buruh merencanakan mogok nasional. Sementara itu, pemerintah meminta pihak yang tidak puas agar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Menggunakan aplikasi MapChecking untuk menghitung kepadatan orang dalam suatu area tertentu, seluruh pekerja yang mengikuti peringatan Hari Buruh diperkirakan sebanyak 33.414 orang. Mereka menempati kawasan seluas 1,6 hektar dengan kepadatan dua orang per meter persegi. Meskipun demikian, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengklaim lebih dari 50.000 buruh yang memadati kawasan Air Mancur Thamrin dan Patung Kuda.
Sejak pagi, pada pukul 08.30 WIB bus-bus berisi pekerja tampak mulai berdatangan. Mereka turun dan mulai memadati pelataran di luar Monumen Nasional. Pada 09.30, para koordinator lapangan mulai mengatur dan membariskan pekerja. Sekitar pukul 10.30, seluruh pekerja melakukan long march di sekitar Jalan MH Thamrin dan berakhir di kawasan Air Mancur Thamrin.
Berbagai organisasi pekerja ikut terlibat memperingati May Day 2023 di daerah itu. Di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan lainnya.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ada sejumlah isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja, di antaranya upah murah dan outsourcing atau alih daya seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan. Dalam hal ini, upah minimum tidak melibatkan kelas pekerja dalam perundingannya dan terdapat ketentuan mengenai indeks tertentu yang membuat kenaikan upah lebih rendah.
”Selain itu, buruh juga dikontrak terus menerus tanpa memperhatikan periode, pesangon yang rendah, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, istirahat panjang dua bulan dihapus, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah,” ujar Said yang juga Presiden KSPI.
Kami, Partai Buruh, akan mengorganisir mogok (kerja) nasional pada bulan Juli atau Agustus ketika UU Cipta Kerja tak kunjung dicabut. Sebanyak 5 juta buruh akan stop produksi. Mereka tersebar di hampir 100.000 perusahaan, 38 provinsi, 457 kabupaten/kota.
Said menambahkan, buruh yang bekerja lima hari dalam seminggu, hak cuti selama dua harinya juga dihapus. Selain itu, jam kerja yang meningkat menjadi 12 jam per hari–karena diperbolehkan lembur selama empat jam–dapat menyebabkan tingkat kelelahan dan kematian buruh meningkat.
Dalam hal alih daya, Said menilai hal tersebut merupakan bentuk perbudakan modern. Sementara upah murah yang diterapkan menyebabkan kemiskinan terstruktur dan sistematis.
”Kami, Partai Buruh, akan mengorganisir mogok (kerja) nasional pada bulan Juli atau Agustus ketika UU Cipta Kerja tak kunjung dicabut. Sebanyak 5 juta buruh akan stop produksi. Mereka tersebar di hampir 100.000 perusahaan, 38 provinsi, 457 kabupaten/kota,” ucapnya.
Senada dengan Said, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban juga menyuarakan pencabutan UU Cipta Kerja. Pemerintah, menurut Elly, perlu berkonsultasi dengan organisasi pekerja dalam menentukan arah kebijakannya. Dalam UU Cipta Kerja terdapat upah minimum yang diatur berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
”Indeks tertentu ini belum pernah ada dalam sejarah. Lalu, aturan turunan dalam UU Cipta Kerja itu mengadopsi omnibus lawyang dari awal sudah ditolak oleh organisasi pekerja,” tutur Elly.
Merespons permintaan pencabutan UU Cipta Kerja oleh organisasi pekerja, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan, pihak yang tidak terima dapat langsung menguji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam momentum Hari Buruh sedunia ini, para pekerja dapat memperbaiki kinerja di perusahaan masing-masing dan membangun sinergi dengan manajemen (bipartit). Lebih jauh, hubungan tripartit antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah harus terus disinergikan.
Tidak hanya Indonesia yang berusaha bangkit dari keterpurukan akibat pandemi, tetapi seluruh dunia. Teman-teman buruh dapat bersabar dan terus memperbaiki kinerja masing-masing.
Pengesahan UU Cipta Kerja memiliki semangat untuk memulihkan perekonomian negara pada saat pandemi telah mereda. Selain itu, juga berperan dalam menekan inflasi yang kini terjadi di dunia.
”Tidak hanya Indonesia yang berusaha bangkit dari keterpurukan akibat pandemi, tetapi seluruh dunia. Teman-teman buruh dapat bersabar dan terus memperbaiki kinerja masing-masing,” ujar Afriansyah.