logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Akan Berlakukan DMO...
Iklan

Pemerintah Akan Berlakukan DMO CPO dan Tiga Produk Turunan Sebesar 20 Persen

Kementerian Perdagangan berencana menerapkan DMO CPO dan tiga produk turunannya sebesar 20 persen. Sementara itu, petani sawit meminta pemerintah menjamin harga tanda buah segar kembali membaik.

Oleh
Hendriyo Widi
· 5 menit baca
Pengapalan perdana ekspor minyak sawit mentah (CPO) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan PTPN V di Pelabuhan Dumai, Kepulauan Riau, 23 September 2018.
KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI

Pengapalan perdana ekspor minyak sawit mentah (CPO) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan PTPN V di Pelabuhan Dumai, Kepulauan Riau, 23 September 2018.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah pencabutan larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO dan sejumlah produk turunannya, pemerintah akan memberlakukan kembali kewajiban memasok kebutuhan pasar di dalam negeri atau DMO. Besaran DMO bagi CPO dan tiga produk turunannya itu direncanakan akan ditentukan sebesar 20 persen.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Jumat (20/5/2022), mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah menyusun peraturan baru tentang ekspor CPO sekaligus pencabutan larangan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya. Salah satunya adalah terkait kebijakan DMO beserta mekanisme pengawasan dan sanksinya.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000