Kasus pelanggaran pembayaran THR kerap terjadi di perusahaan yang pekerjanya tidak berserikat.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggaraan Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 ini diminta lebih proaktif dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pengawasan dan pendampingan harus dimulai sejak dialog bipartit, khususnya di perusahaan yang pekerjanya tidak berserikat.
Meski di atas kertas Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021 Bagi Pekerja lebih berpihak pada buruh dibandingkan dengan tahun lalu, implementasinya berpotensi merugikan buruh jika pengawasan dan pendampingan tidak kuat.
Apalagi, bagi pekerja yang tidak berserikat dan posisi tawarnya relatif lemah dalam perundingan bipartit dengan pihak perusahaan.
”Bagi perusahaan yang pekerjanya berserikat, dialog bipartit dengan manajemen bisa jadi bukan masalah besar. Akan tetapi, bagaimana dengan pekerja yang tidak berserikat dan tidak terwakilkan,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat, Senin (19/4/2021), saat dihubungi di Jakarta.
SE Menaker menyebutkan, perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR secara penuh wajib melakukan perundingan bipartit dengan membuka laporan keuangan internalnya secara transparan selama dua tahun terakhir ke pekerja.
Setelah dialog bipartit mencapai kesepakatan, perusahaan wajib melaporkan hasilnya ke dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Mereka diberi kelonggaran untuk membayar THR sampai dengan satu hari sebelum Lebaran.
Mirah mengatakan, dialog bipartit kerap menjadi celah yang merugikan pekerja karena posisi tawar manajemen dan pekerja yang kerap tak seimbang. Kasus pelanggaran pembayaran THR kerap terjadi di perusahaan yang pekerjanya tidak berserikat.
Dialog bipartit kerap menjadi celah yang merugikan pekerja karena posisi tawar manajemen dan pekerja yang kerap tak seimbang.
Mirah, yang juga anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), meminta Posko Pelaksanaan THR di setiap daerah tahun ini lebih proaktif, tidak hanya menunggu laporan masuk setelah dugaan pelanggaran terjadi. Pengawasan harus dilakukan sejak tahap dialog dan tidak menunggu perusahaan melaporkan hasil kesepakatan bipartit.
”Pemerintah seharusnya sudah punya gambaran data perusahaan yang selama ini ’nakal’ atau data perusahaan yang kira-kira masih terdampak pandemi. Mereka perlu diawasi lebih ketat dan pekerjanya didampingi,” katanya.
Pemerintah seharusnya sudah punya gambaran data perusahaan yang selama ini ’nakal’ atau data perusahaan yang kira-kira masih terdampak pandemi.
Bukan hanya oleh pemerintah, pendampingan juga perlu proaktif dilakukan serikat pekerja setempat. Sebab, jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan di daerah, khususnya di tingkat kabupaten/kota, terbatas.
”Harapan saya, serikat buruh juga tidak hanya memikirkan anggotanya saja, tetapi juga memantau dan mendampingi pekerja lain yang tidak punya serikat,” kata Mirah.
Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Posko Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021, Senin (19/4/2021) siang. Layanan posko pengaduan THR dibuka pada 20 April-20 Mei 2021 secara luar jaringan dan dalam jaringan.
Di Jakarta, layanan pengaduan luring dibuka pada pukul 08.00-15.00 di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui telepon 1500630. Tidak ada batas waktu penerimaan pengaduan secara daring.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, tahun ini, posko pelaksanaan THR melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh, serta asosiasi pengusaha yang duduk di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
”Kami terbuka diawasi dan menerima masukan dari serikat pekerja, buruh, dan pengusaha. Ini yang membuat posko THR tahun ini beda dengan tahun lalu,” kata Ida dalam konferensi pers peluncuran layanan Posko Pelaksanaan THR 2021 di Jakarta.
Ida juga meminta gubernur, bupati, dan walikota, berperan aktif mengawasi dan menjatuhkan sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan THR. ”Pemerintah akan memfasilitasi pengaduan lewat membuka posko ini agar THR betul-betul dibayarkan,” katanya.
Sampai hari ini, belum ada pengaduan yang masuk terkait ketidakmampuan pengusaha membayar THR secara penuh dan tepat waktu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. ”Biasanya, aduan mulai terbaca pada minggu kedua atau minggu ketiga Ramadhan, sampai batas akhir H-7 Lebaran,” ujar Ida.
Biasanya aduan mulai terbaca pada minggu kedua atau minggu ketiga Ramadhan, sampai batas akhir H-7 Lebaran.
Tunggakan
Pemerintah masih memeriksa perusahaan yang sampai hari ini menunggak pembayaran THR tahun 2020. Berdasarkan data Kemenaker, ada 410 laporan pengaduan pembayaran THR Lebaran tahun 2020. Sebanyak 307 perusahaan di 24 provinsi sudah melunasi pembayaran dan 103 perusahaan masih dalam pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, tindak lanjut dugaan pelanggaran membutuhkan waktu berhubung ada beberapa kasus yang ditindaklanjuti lewat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di pengadilan.
”Ada permasalahan yang terkait dengan proses perselisihan hubungan industrial, jadi tentu tidak bisa serta-merta proses ini tuntas. Ada proses mediasi yang perlu dilakukan,” kata Haiyani.
Sementara itu, sanksi untuk 307 perusahaan yang sudah membayarkan THR juga sedang diproses. Sampai saat ini, sesuai data Kemenaker, ada lima perusahaan yang direkomendasikan mendapat sanksi administratif. ”Rekomendasi dikeluarkan pengawas sesuai hasil pemeriksaan, disampaikan ke gubernur, bupati, atau walikota,” ujarnya.