Pekerja Bisa Adukan Masalah THR ke Posko Pengaduan
Posko layanan pengaduan tunjangan hari raya 2021 dibuka. Pemerintah menegaskan, THR Idul Fitri harus dibayar penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
Oleh
Agnes Theodora
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membuka layanan pengaduan tunjangan hari raya 2021 secara dalam jaringan dan luar jaringan pada 20 April-20 Mei 2021. Pengaduan secara luring dibuka di Jakarta serta di provinsi dan kabupaten/kota.
Di Jakarta, layanan pengaduan luring dibuka pada pukul 08.00-15.00 di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Untuk mengadu secara tatap muka, pengadu harus menunjukkan lampiran surat keterangan bebas Covid-19 setidaknya 14 hari setelah tes dilakukan. Jika tidak membawa surat yang dimaksud, pengadu bisa terlebih dahulu melakukan tes di klinik gedung Kemenaker.
Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui telepon 1500630. Tidak ada batas waktu penerimaan pengaduan secara daring.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta peran aktif gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan pelaksanaan THR tahun 2021. Tahun ini, posko pelaksanaan THR juga melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh, serta organisasi pengusaha yang duduk di Dewan Pengupahan Nasional.
”Kami sangat terbuka diawasi dan menerima masukan dari serikat pekerja, buruh, dan pengusaha. Ini yang membuat posko tahun ini beda dengan tahun lalu,” kata Ida dalam konferensi pers pembukaan layanan posko pengaduan THR, Senin (19/4/2021).
Tahun ini, posko pelaksanaan THR juga melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh, serta organisasi pengusaha yang duduk di Dewan Pengupahan Nasional.
Menurut Ida, Kemenaker belum menerima pengaduan terkait perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan tahun 2021. ”Biasanya, aduan mulai terbaca pada minggu kedua atau minggu ketiga Ramadhan, sampai batas akhir H-7 Lebaran,” kata Ida.
Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh mengatur, perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR secara penuh sesuai waktu wajib berdialog secara bipartit dengan pekerja serta membuka laporan keuangan internal selama dua tahun terakhir. Setelah dialog bipartit mencapai kesepakatan, perusahaan wajib melaporkan hasilnya ke dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Ida mengatakan, pemerintah hanya bisa memberi sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu. ”Perusahaan yang terdampak dan tidak bisa membayar sesuai ketentuan bisa diberi kelonggaran membayar maksimal satu hari sebelum Lebaran. Pemerintah akan memfasilitasi pengaduan lewat posko agar THR betul-betul dibayarkan,” katanya.
Pemerintah juga masih memeriksa perusahaan yang sampai hari ini menunggak pembayaran THR tahun 2020. Berdasarkan data Kemenaker, ada 410 laporan pengaduan pembayaran THR Lebaran tahun 2020. Sebanyak 307 perusahaan di 24 provinsi sudah melunasi pembayaran. Sementara 103 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, tindak lanjut 103 kasus dugaan pelanggaran itu membutuhkan waktu berhubung ada beberapa kasus yang ditindaklanjuti lewat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di pengadilan (PHI).
”Ada permasalahan yang terkait dengan proses perselisihan hubungan industrial, jadi tentu tidak bisa serta-merta proses ini tuntas. Ada proses mediasi yang perlu dilakukan,” katanya.
Sementara itu, sanksi untuk 307 perusahaan yang sudah membayarkan THR, juga sedang diproses. ”Sampai saat ini, sesuai data yang kami terima, ada lima perusahaan yang direkomendasikan sanksi administratif. Pengawas mengeluarkan rekomendasi sesuai hasil pemeriksaan, disampaikan ke gubernur, bupati, atau wali kota,” ujarnya.
Tindak lanjut 103 kasus dugaan pelanggaran itu membutuhkan waktu, berhubung ada beberapa kasus yang ditindaklanjuti lewat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di pengadilan (PHI).