Buruh di Lampung Nantikan Kepastian Pembayaran THR
Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengusaha membayarkan tunjangan hari raya secara penuh dan tepat waktu memberi harapan bagi kalangan buruh. Namun, hingga kini, buruh masih cemas menanti kepastian pembayaran THR.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya secara penuh dan tepat waktu memberi harapan bagi kalangan buruh. Kendati begitu, sebagian besar buruh di Lampung masih cemas menanti kepastian pembayaran THR dari perusahaan.
Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama Lampung Tri Susilo mengatakan, sampai saat ini belum ada perusahaan yang memberikan keputusan terkait pembayaran dan jadwal pencairan THR untuk karyawan.
”Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari perusahaan. Perusahaan semestinya bisa membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu sesuai kebijakan pemerintah karena situasi ekonomi tahun ini lebih baik,” kata Tri saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (15/4/2021).
Selama masa pendemi Covid-19, sejumlah perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 memang merumahkan sebagian karyawan atau melakukan pemotongan gaji. Namun, tahun ini, para buruh yang sempat dirumahkan sudah kembali dipekerjakan. Selain itu, tidak ada perusahaan di Lampung yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
Perusahaan semestinya bisa membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu sesuai kebijakan pemerintah karena situasi ekonomi tahun ini lebih baik.
Tahun lalu, sejumlah perusahaan memang memutuskan untuk menunda pembayaran THR. Namun, pembayaran THR untuk kalangan buruh di Lampung sudah dicicil oleh perusahaan secara bertahap hingga Desember 2020.
Hingga saat ini, pihaknya tidak menerima laporan dari anggota serikat buruh terkait adanya THR tahun lalu yang masih tertunggak. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator membaiknya kondisi perekonomian dan usaha di Lampung sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menunggak pembayaran THR.
Menurut Tri, serikat buruh di Lampung akan terus memantau proses pembayaran THR hingga menjelang hari raya. Pihaknya akan melapor kepada pemerintah daerah jika ada perusahaan yang tak kunjung membayarkan THR hingga tujuh hari sebelum Lebaran.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung Yuria Putra Tubarad mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, pelaku industri di Lampung berkomitmen untuk membayarkan THR bagi karyawannya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat laporan terkait adanya perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR.
Kendati begitu, tak dimungkiri, masih ada industri yang terpukul pandemi Covid-19. Salah satu sektor yang masih terpuruk hingga saat ini antara lain industri pariwisata, makanan, penerbangan, dan perhotelan.
Dia menambahkan, Kadin Lampung juga akan mendorong agar semua perusahaan di Lampung bisa membayarkan THR tepat waktu. Dia meyakini, pada prinsipnya para pengusaha akan berupaya membayarkan THR untuk karyawan karena hal itu sudah menjadi kewajiban setiap tahun.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto, beberapa waktu lalu, meminta agar Dinas Tenaga Kerja Lampung segera menyosialisasikan surat edaran menteri terkait kebijakan pemberian THR pada semua perusahaan di 15 kabupaten dan kota di Lampung. Semua perusahaan di Lampung diharapkan bisa mematuhi kebijakan tersebut.