logo Kompas.id
EkonomiWajib Bayar THR Utuh,...
Iklan

Wajib Bayar THR Utuh, Pengusaha Diminta Manfaatkan Stimulus

Pengusaha punya waktu sampai pertengahan Mei 2021 untuk mengkaji kondisi keuangan internal dan menyiapkan pembayaran THR bagi pekerjanya. Pelaku usaha berharap dispensasi, terutama bagi pengusaha kecil terdampak pandemi.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Icrc3LOQe7DnAW5qb2YJjMIX2hE=/1024x723/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_11012963_77_0.jpeg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Puluhan buruh dari sejumlah perusahaan di Jakarta dan Tangerang berunjuk rasa di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Senin (13/8).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya atau THR pekerjanya secara penuh dan tepat waktu sebelum hari raya Idul Fitri 2021. Perusahaan yang tidak mampu diminta memanfaatkan berbagai stimulus yang telah disediakan pemerintah untuk dunia usaha dan menjalankan kewajibannya.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani, Selasa (13/4/2021), mengatakan, perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 diharapkan dapat melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kewajibannya membayar THR. Pengusaha dapat memanfaatkan berbagai stimulus yang telah disiapkan pemerintah.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000