logo Kompas.id
EkonomiPenegakan Hukum Terkait THR...
Iklan

Penegakan Hukum Terkait THR Harus Tegas

Semua perusahaan wajib membayar THR secara utuh dan tepat waktu. Sementara Kadin meminta perusahaan yang tidak mampu dan dapat membuktikan ketidakmampuannya itu perlu diberi dispensasi.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CoS7-YvT8L4Yp_Cv0aVw1fKxS2k=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F7db1f16c-151b-4a6f-bc5b-a91b263b39c7_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Buruh Kota Bekasi berunjuk rasa di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (12/4/2021) pagi. Mereka meminta pemerintah daerah mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya bagi buruh secara penuh.

JAKARTA, KOMPAS — Tanpa pengawasan dan mediasi aktif pemerintah, kebijakan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun ini dikhawatirkan akan sulit ditegakkan. Dialog bipartit antara perusahaan yang terdampak pandemi dan pekerjanya bisa berujung kebuntuan dan memunculkan sengketa hubungan industrial baru.

Kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000