E-dagang Akomodasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lebih Transparan
Platform e-dagang pengadaan barang dan jasa bisa mengakomodasi belanja langsung pemerintah. Digitalisasi pengadaan barang dan jasa ini dapat menekan penggunaan uang tunai. Transaksi jadi lebih akuntabel dan transparan.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha rintisan mulai membidik pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis daring. E-dagang tersebut menggandeng mitra usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai penyedia barang dan jasa.
Commercial Director Mbizmarket Andhie Saad, Senin (1/3/2021), mengatakan, platform e-dagang untuk pengadaan barang dan jasa mengakomodasi kebutuhan belanja langsung pemerintah secara lebih transparan. Nilai transaksi belanja melalui platform e-dagang tersebut maksimal Rp 50 juta per transaksi.
Digitalisasi pengadaan barang dan jasa lewat e-dagang dapat menekan penggunaan uang tunai sehingga transaksi lebih efisien dan akuntabel. Selama ini sebagian transaksi belanja langsung oleh pemerintah dengan nominal di bawah Rp 50 juta menggunakan uang tunai.
”Seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa lewat e-dagang tercatat secara digital, termasuk pembayarannya. Perbandingan harga barang dan jasa menjadi lebih transparan,” ujarnya di Jakarta.
Seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa lewat e-dagang tercatat secara digital, termasuk pembayarannya. Perbandingan harga barang dan jasa menjadi lebih transparan.
Sebelumnya, pemerintah berupaya meningkatkan peran usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dalam pengadaan barang dan jasa. Batasan paket pengadaan barang dan jasa atau belanja langsung pemerintah bagi UMKM dan koperasi itu meningkat dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres No 12/2021 berlaku sejak ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Februari 2021.
Regulasi ini juga mengatur tentang pembelian barang dan jasa secara elektronik melalui sistem katalog elektronik atau toko daring. Barang dan jasa yang ditransaksikan melalui toko daring memiliki kriteria standar, sifat risiko rendah, dan harga sudah terbentuk di pasar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM juga mengatur hal serupa. Pemerintah mewajibkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan pengadaan minimum 40 persen untuk UMKM dan koperasi dengan harga paket maksimal Rp 15 miliar.
Sejak 2020, platform Mbizmarket telah bekerja sama dengan lima provinsi dan lima kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali. Platform itu bermitra dengan 5.000 UMKM sebagai penyuplai barang dan jasa pemerintah. Sepanjang 2020, salah satu jenis transaksi yang melonjak adalah pembelian alat kesehatan.
Head Sales Mbizmarket Rivie Rahman mengemukakan, sejauh ini ada 11 kategori pengadaan barang dan jasa yang bisa dilakukan lewat toko daring itu, di antaranya elektronik, komputer, peralatan industri, konstruksi dan bangunan, otomotif, dan transportasi.
Pada tahun ini, Mbizmarket menargetkan kerja sama dengan sembilan provinsi untuk memanfaatkan platformnya dalam pengadaan barang dan jasa. ”Di antaranya, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Banten, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Bangka Belitung,” kata Rivie.
Secara terpisah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Ika Mardiah menuturkan, Pemprov Jabar umumnya menggunakan toko daring untuk transaksi barang dan jasa dengan nilai hingga Rp 50 juta. Selain itu, barang yang tidak ada di e-katalog dapat dibeli di toko daring.
Barang dan jasa di toko daring umumnya dijual oleh UMKM. Transaksi lewat toko daring dinilai lebih tercatat, terpantau, akuntabel, efektif, dan efisien. ”Selain itu, pembelanjaan barang dan jasa juga membantu UMKM lokal,” katanya.
Pada Agustus 2020, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga membuat platform Pasar Digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PaDi UMKM). Platform ini dibentuk untuk mempertemukan BUMN dan UMKM dengan harapan dapat mengoptimalkan, mempercepat, dan mendorong efisiensi transaksi belanja BUMN pada UMKM.
Sejak diluncurkan Agustus 2020 hingga akhir Januari 2021, total transaksi melalui PaDi UMKM sebesar Rp 11,4 triliun. Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan, pembangunan ekosistem rantai nilai dan rantai pasok yang berkelanjutan dapat meningkatkan ketahanan dan daya saing beragam produk karya anak bangsa.
”Hal ini akan memberi dampak positif bagi upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya pada medio Februari 2021 (Kompas, 15 Februari 2021).