logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPusaran Kekerasan yang Tak...
Iklan

Pusaran Kekerasan yang Tak Berjeda

Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus terjadi. Negara tidak bisa lagi mengabaikan jeritan korban. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan wujud kehadiran negara.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/of9IXDArjbURzBr5XfJ5EMLwf6I=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Fca71c76f-7966-4c06-8865-574057bc8a65_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Instalasi pakaian kekerasan seksual menghiasi pagar Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, saat berlangsung unjuk rasa memperingati Hari Ibu, Rabu (22/12/2021). Pengunjuk rasa dari sejumlah aliansi perempuan ini menuntut pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Kekerasan tak berjeda dalam berbagai bentuk yang dialami perempuan dan anak-anak di Tanah Air menjadi bayangan suram bagi bangsa Indonesia sepanjang masa pandemi Covid-19. Memasuki tahun kedua pandemi, kondisi perempuan dan anak makin terpuruk. Terjebak dalam lingkaran kekerasan berlapis, mulai kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran ekonomi.

Bahkan, hingga pengujung tahun 2021, kekerasan seksual hampir tak berjeda. Darurat kekerasan seksual, karena kejahatan itu tak lagi kenal tempat, di pelosok desa maupun di kota besar, di rumah maupun publik, keluarga dekat ataupun orang. Kini kekerasan seksual menjadi ancaman terbesar pada perempuan dan anak-anak, bahkan nyawa sejumlah korban pun melayang.

Editor:
Evy Rachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000