logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanDarurat Kekerasan Seksual
Iklan

Darurat Kekerasan Seksual

Tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan berbasis agama terus berulang. Pencegahan dan penanganan kasus-kasus itu harus menjadi prioritas

Oleh
TIM KOMPAS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9PRbKsmSSpBchiqvD6VGV0wMiAU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FViCer_Cover_Kekerasan-Seksual-Anak5_Polos_1636388727.jpg
Kompas

Kekerasan seksual pada anak

JAKARTA, KOMPAS—Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional 2021 justru ditandai dengan terungkapnya sejumlah kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama. Karena itu Kementerian Agama mesti merumuskan regulasi untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di sekolah berbasis agama.

Salah satu kasus kekerasan seksual dilakukan HW (36), pimpinan sekaligus guru di sebuah pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat. Sebagaimana diberitakan, pelaku memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan anak pada kurun 2016-2021. Saat kejadian, para korban berusia 13-16 tahun. Terdakwa terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000