logo Kompas.id
NusantaraPerkosa 12 Siswa, Guru...
Iklan

Perkosa 12 Siswa, Guru Pesantren di Bandung Terancam 20 Tahun Penjara

Aksi bejat ini dilakukan HW (36) sejak tahun 2016-2021 dan sampai melahirkan sembilan bayi. Korban trauma dan ketakutan saat mendengar suara terdakwa di persidangan.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ovtcnmV0RfRe75S10xMxPGIAmwA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F80945f71-b9e7-49e9-85c2-bb5fe087306f_JPG-1.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Anggota Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat mengikuti aksi damai antikekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jalan Jenderal Sudirman depan Kantor Gubernur Sumatera, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/11/2021). Aksi ini menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak, di Sumbar sekaligus memperingati Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Internasional.

BANDUNG, KOMPAS — Seorang pimpinan sekaligus guru salah satu pesantren di Kota Bandung didakwa melakukan tindakan asusila kepada 12 muridnya hingga sebagian di antaranya hamil dan melahirkan. Aksi yang dilakukan selama  2016-2021 ini bahkan sampai melahirkan sembilan bayi.

Pelaksana tugas Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jabar Riyono di Bandung, Rabu (8/12/2021) menyatakan, kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung pada November 2021. Terdakwa berinisial HW (36) terancam hukuman hingga 20 tahun penjara akibat perbuatannya.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000