logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKetika Wakil Rakyat (Kembali) ...
Iklan

Ketika Wakil Rakyat (Kembali) Membahas Isu Kekerasan Seksual

Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, kembali dimulai DPR. Kali ini, pembahasan dilakukan di Badan Legislasi, yang juga merupakan pengusul dari RUU tersebut.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RC_ga5O6Em9BnAvi0T73hqy1J4A=/1024x407/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FRUU-PKS-Baleg_1617122198.jpeg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi memaparkan sejumlah penyempurnaan atas NA dan naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disusun tahun 2020, pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislasi DPR, Senin (29/3/2021)

Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya dimulai. Setelah tertunda-tunda, Selasa (23/3/2021), akhirnya Rapat Paripurna DPR mengesahkan 33 rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021, termasuk Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna tersebut menegaskan terkait rancangan undang-undang (RUU) apa saja yang masuk dalam dalam Program Legislasi Nasional 2021 (Prolegnas) Prioritas 2021, DPR mendengar semua masukan masyarakat.  “Semua aspirasi yang masuk kita pertimbangkan dalam menyusun Prolegnas Prioritas 2021,” ujar Puan pekan lalu.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000