MUI diminta konsisten menerapkan pola pikir wasatiyah atau moderat. Selain mencegah berkembangnya paham radikalisme, pola pikir moderat itu dibutuhkan untuk melindungi negara, agama, dan umat.
Majelis ulama dan para kiai sepuh Jawa Timur merestui penggunaan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca yang sempat memicu kontroversi tersebut. Presiden Joko Widodo memerintahkan vaksin itu segera didistribusikan.
Telah disampaikan bahwa vaksinasi tidak sakit serta keamanan dan kehalalannya dijamin. Kemudian, vaksinasi juga melindungi orang banyak, termasuk keluarga. Sekarang, para ulama di Jateng pun antusias untuk divaksin.
Survei Litbang Kompas menunjukkan, meski masih ada sebagian warga yang ragu-ragu bahkan menolak vaksinasi, namun persentase mereka yang antusias cukup signifikan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap semua umat beragama untuk tidak ragu mengikuti program vaksinasi Covid-19. Sebab, vaksin tersebut sudah mengantongi sertifikasi halal dari MUI.
Nota kesepahaman damai AS dan Taliban di Doha, Qatar, mengakhiri perang kedua pihak yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Namun, kesepakatan itu belum mengakhiri konflik dan kekerasan di Afghanistan.
Penggunaan sel tubuh manusia sebagai bahan produksi vaksin pada dasarnya berhukum haram. Fatwa Majelis Umum Indonesia membolehkan hal tersebut dengan sejumlah syarat.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak dibahas dan disahkan karena korban kekerasan terus meningkat, termasuk di masa pandemi Covid-19. Sejumlah tokoh dan perwakilan organisasi keagamaan mendukung pengesahannya.
Dalam konteks JPH, RUU Cipta Kerja lebih baik daripada UU No 33/2014. Namun, perubahan ini belum menyentuh aspek eksesif dari UU ini karena pengertian produk tak disentuh. Perlu perbaikan atas pengertian produk.
Semua pihak mesti meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran paham radikal yang menarget anak muda. Kasus penyerangan polisi di Daha Selatan merupakan bentuk kejahatan terorisme yang dilakukan anak muda.