logo Kompas.id
Tajuk RencanaMembuka Ruang Partisipasi...
Iklan

Membuka Ruang Partisipasi Publik

Proses uji publik menjadi tahapan krusial karena penyusunan RUU Sisdiknas akan bersifat ”omnibus law” yang bakal menggantikan UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, serta UU Pendidikan Tinggi.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Yansen mengajar siswa kelas I di SD YPPK St Agustinus di Manasari, Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (4/3/2019).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Yansen mengajar siswa kelas I di SD YPPK St Agustinus di Manasari, Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (4/3/2019).

Uji publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan benar-benar dapat membuka ruang partisipasi publik dalam perbaikan sistem pendidikan nasional.

Harapan dan juga kekhawatiran kalangan organisasi guru serta pendidikan yang diundang Kemendikbudristek dalam uji publik RUU Sisdiknas secara daring (Kompas, 11/2/2022) merupakan masukan untuk penyempurnaan penyusunan RUU ataupun proses uji publik itu sendiri. Proses uji publik menjadi tahapan krusial karena penyusunan RUU Sisdiknas akan bersifat omnibus law yang bakal menggantikan UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, serta UU Pendidikan Tinggi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000