Proses uji publik menjadi tahapan krusial karena penyusunan RUU Sisdiknas akan bersifat ”omnibus law” yang bakal menggantikan UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, serta UU Pendidikan Tinggi.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Uji publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan benar-benar dapat membuka ruang partisipasi publik dalam perbaikan sistem pendidikan nasional.
Harapan dan juga kekhawatiran kalangan organisasi guru serta pendidikan yang diundang Kemendikbudristek dalam uji publik RUU Sisdiknas secara daring (Kompas, 11/2/2022) merupakan masukan untuk penyempurnaan penyusunan RUU ataupun proses uji publik itu sendiri. Proses uji publik menjadi tahapan krusial karena penyusunan RUU Sisdiknas akan bersifat omnibus law yang bakal menggantikan UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, serta UU Pendidikan Tinggi.
Belajar dari pembahasan RUU Cipta Kerja dan sejumlah kebijakan pemerintah yang minim pelibatan publik selama ini, ketergesaan serta pemaksaan kehendak hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akhirnya kontradiktif dengan tujuan semula. Pelibatan publik dalam penyusunan kebijakan pendidikan sangat penting, bukan hanya sebagai prasyarat dalam pembentukan undang-undang, melainkan lebih dari itu karena peran serta masyarakat dalam pendidikan sudah menjadi bagian dari sejarah bangsa ini.
Sejak Indonesia belum merdeka, masyarakat turut serta menggerakkan pendidikan di Nusantara. Ki Hadjar Dewantara, misalnya, pada 1922 mendirikan sekolah Taman Siswa di Yogyakarta. Di Kabupaten Bandung, Dewi Sartika mendirikan Sekolah Istri, sekolah bagi kaum perempuan. Sejumlah lembaga/organisasi keagamaan juga menyelenggarakan pendidikan untuk masyarakat.
Partisipasi publik, terutama para pemangku kepentingan pendidikan, harus menjadi semangat utama dalam penyusunan RUU Sisdiknas ini.
Hingga kini pun, pemerintah tetap membutuhkan peran serta masyarakat dalam penyelengaraan pendidikan, baik itu berupa yayasan, lembaga/organisasi keagamaan, maupun swasta. Karena itu, partisipasi publik, terutama para pemangku kepentingan pendidikan, harus menjadi semangat utama dalam penyusunan RUU Sisdiknas ini. Sudah seharusnya suara mereka didengar dan diakomodasi.
Membuka ruang dialog dan kanal diskursus menjadi kebutuhan. Dengan kemajuan teknologi saat ini, Kemendikbudristek dapat membuka draf RUU Sisdiknas untuk publik secara lebih luas. Selain membuka kesempatan masyarakat luas untuk memahami sistem pendidikan di Indonesia dan memberikan masukan, proses uji publik RUU ini juga akan lebih transparan.
Pendidikan di Indonesia memang telah mengalami kemajuan, tetapi masih tertinggal dari negara tetangga. Banyak masalah yang harus diselesaikan. Wilayah dan masyarakat yang beragam membuat ketimpangan akses dan kualitas pendidikan masih tinggi. Belum lagi masalah-masalah mulai dari intoleransi, kekerasan di sekolah, pemenuhan kebutuhan guru, hingga desentralisasi pendidikan yang turut memengaruhi kualitas pendidikan.
Dengan kondisi pendidikan Indonesia yang sangat kompleks, pembahasan RUU Sisdiknas tentu bukan hal yang sederhana. Termasuk dalam hal ini menyinkronkan RUU Sisdiknas ini dengan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Pemerintah menyatakan bahwa revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas ini merupakan bagian dari peta jalan pendidikan nasional, sementara peta jalan pendidikan nasional disusun sesuai UU No 20/2003.