logo Kompas.id
RisetSengketa Hasil Pemilu Menguji ...
Iklan

Sengketa Hasil Pemilu Menguji MK

Hampir 70 persen responden meyakini MK mampu menyelesaikan kasus-kasus sengketa pemilu dengan adil.

Oleh
YOHAN WAHYU/Litbang KOMPAS
· 4 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberi ruang terjadinya perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 20 Maret lalu. Pasal 474 dalam undang-undang tersebut menyebutkan, peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, di Pasal 475 juga disebutkan, jika terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Keberatan dimaksud hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000