logo Kompas.id
Politik & HukumGanjar-Mahfud Minta MK...
Iklan

Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Pasangan calon presiden-wapres Prabowo-Gibran dinilai didaftarkan di Pilpres 2024 dengan melanggar hukum dan etika.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Todung Mulya Lubis (dua dari kanan) menerima tanda terima pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Todung Mulya Lubis (dua dari kanan) menerima tanda terima pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. Capres-cawapres nomor urut 3 itu menilai, Prabowo-Gibran didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Permintaan tersebut disampaikan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Pendaftaran perkara diwakili Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang dipimpin Todung Mulya Lubis.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000