logo Kompas.id
Politik & HukumKetua MK Anwar Usman Dijatuhi ...
Iklan

Ketua MK Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Berat, Diberhentikan hingga Dilarang Mengadili

Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Karena itu, Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan dilarang mengadili perkara.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 1 menit baca
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam sidang pengucapan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam sidang pengucapan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/223 soal syarat usia calon presiden-calon wakil presiden. Atas hal itu, Anwar juga diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan dilarang untuk mengadili sejumlah perkara persidangan. Putusan tersebut turut diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu anggota MKMK.

Baca juga : Menebak Arah Putusan Etik terhadap Ketua MK Anwar Usman

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000