PDI Perjuangan: MK Seharusnya Minta Keterangan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi bisa saja menyampaikan penjelasan tertulis terkait dugaan cawe-cawe di pilpres yang jadi gugatan di MK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PDI Perjuangan meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengedepankan sikap kenegarawanan. Hakim konstitusi perlu meminta keterangan dari Presiden Joko Widodo dalam proses sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, MK perlu menghadirkan Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangan sesuai dengan saran dari masyarakat sipil.
Menurut Hasto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri siap hadir di MK ketika diminta. Seharusnya Presiden Jokowi juga siap dimintai keterangan oleh MK. ”Ini akan jadi proses pendidikan politik,” ujarnya, dalam acara diskusi bertajuk ”Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024”, Minggu (7/4/2024), di Jakarta.
Seusai diskusi, ia menjelaskan, tahapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah mendengarkan masukan dari para saksi. Namun, MK masih perlu meminta keterangan dari Presiden Joko Widodo. Karena itu, masyarakat akan terus memberikan penguatan moral kepada hakim MK untuk mengedepankan sikap kenegarawanan. Sebab, MK menjadi benteng terakhir konstitusi dan demokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, nama Presiden Joko Widodo banyak disebut dalam persidangan di MK. Karena itu, perlu ada penjelasan dari Presiden Jokowi atau orang yang diutus presiden.
”Karena banyak disebut, minimal dia (presiden) bisa membela diri. Karena itu kan pembelaan diri juga presiden. Nama baiknya harus dipulihkan kalau tidak benar apa yang ditudingkan,” kata Kaka.
Karena proses sidang pemeriksaan sudah selesai, kata Kaka, Presiden bisa menyampaikan penjelasan melalui surat sebelum tahapan kesimpulan pada 16 April 2024.
Menurut dia, permintaan keterangan dari Presiden bukan masalah elok atau tidak, tetapi persoalan dibutuhkan atau tidak. Saat dibutuhkan, siapa pun harus bisa dihadirkan, termasuk melalui surat. MK tidak boleh membatasi kewenangannya. Sebab, tidak boleh ada orang yang berada di atas hukum, apalagi konstitusi.
Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat saat sidang PHPU, Jumat (5/4), beralasan tidak memanggil Presiden Jokowi karena Presiden tidak sekadar berstatus kepala pemerintahan, tetapi juga kepala negara.
”Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden Republik Indonesia? Kelihatannya, kan, kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini,” kata Arief.
Pernyataan Arief itu disampaikan terkait dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024. Dugaan cawe-cawe presiden tersebut menjadi salah satu dalil dari pemohon dalam sidang PHPU.