logo Kompas.id
Politik & HukumUcapan Hakim MK Arief Hidayat ...
Iklan

Ucapan Hakim MK Arief Hidayat Bangun Persepsi Presiden Kebal Hukum

Ucapan Hakim MK Arief Hidayat perihal tak memanggil Kepala Negara dinilai dapat membangun persepsi Presiden kebal hukum.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 2 menit baca
Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) berdiskusi dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra saat sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) berdiskusi dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra saat sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Ucapan hakim konstitusi soal alasan tidak memanggil Presiden ke sidang perselisihan hasil sengketa pemilu dinilai tidak perlu disampaikan. Pasalnya, ucapan tersebut bisa membangun persepsi bahwa Presiden kebal hukum. Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi dianggap membatasi dirinya sendiri.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyampaikan, Presiden dapat dipanggil ke sidang sesuai kebutuhan. Ungkapan hakim konstitusi seolah membenarkan mitos bahwa Presiden tidak bisa diadili.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000