logo Kompas.id
Politik & HukumVonis Hasbi Hasan Momentum...
Iklan

Vonis Hasbi Hasan Momentum Bersih-bersih Mafia Peradilan

Mafia peradilan terjadi karena hanya kelompok elite tertentu yang memiliki akses dan tahu cara memainkan perkara.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Sekretaris Mahkamah Agung (nonaktif) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/4/2024). Hasbi menjadi terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara di MA. Majelis hakim memvonis Hasbi enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Sekretaris Mahkamah Agung (nonaktif) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/4/2024). Hasbi menjadi terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara di MA. Majelis hakim memvonis Hasbi enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

JAKARTA, KOMPAS — Vonis bersalah Sekretaris Mahkamah Agung (nonaktif) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi untuk pengurusan perkara di MA mengindikasikan masih adanya mafia peradilan di Indonesia. Hal itu terjadi karena ada ruang hampa dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan sampai dengan MA.

Pada Rabu (3/4/2024), Hasbi hanya divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar. Putusan itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000