Dalil Pencalonan Gibran Tak Dibantah KPU, Tim Amin dan Ganjar-Mahfud Optimistis Gugatan Dikabulkan
Tim hukum Prabowo-Gibran menilai narasi dan orasi tim Amin serta Ganjar-Mahfud terlihat dahsyat, tapi miskin pembuktian.
Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. Sebab, tidak ada bantahan mengenai dalil pelanggaran hukum dalam pencalonan Gibran yang diungkap oleh ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Heru Widodo, mengatakan, tidak ada satu pun ahli dan saksi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengklarifikasi tentang adanya pelanggaran prosedur persyaratan penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini mengonfirmasi bahwa dalil yang disampaikan oleh para pemohon tidak dibantah.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Dan dengan tidak dibantah, maka dalam hukum acara itu sesuatu yang terbukti dan diakui,” ujar Heru seusai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Dalam sidang beragendakan pembuktian dari KPU dan Bawaslu, tidak ada satu pun ahli dan saksi yang membahas tentang pencalonan Gibran. Satu ahli dan tiga saksi yang dihadirkan KPU membahas mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Satu ahli dari Bawaslu menjelaskan tentang peran dan tanggung jawab Bawaslu, sementara itu tujuh saksi Bawaslu menjelaskan berbagai laporan yang dianggap oleh kontestan lain tidak ditindaklanjuti.
Dan dengan tidak dibantah, maka dalam hukum acara itu sesuatu yang terbukti dan diakui.
Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menambahkan, KPU seharusnya menjadi pihak yang harus membantah dugaan pelanggaran terhadap konstitusi atas pencalonan Gibran. Sebab, KPU menjadi pihak yang melaksanakan proses pendaftaran tersebut. ”Tetapi ternyata tidak dibantah,” kata Refly.
Adapun kuasa hukum Ganjar-Mahfud (Gama), Maqdir Ismail, menilai, tidak ada ahli dan saksi dari KPU yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran bisa dianggap benar secara hukum. Ia pun optimistis permohonan agar mahkamah mendiskualifikasi Gibran akan dikabulkan. Sebab, dalil-dalil yang diajukan tidak mendapat bantahan dari KPU.
Sementara itu, tim hukum kubu Prabowo-Gibran menilai dalil-dalil yang diajukan oleh tim pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3 terbantahkan oleh keterangan ahli dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPU dan Bawaslu. Narasi yang dibentuk oleh para pemohon terpatahkan dalam persidangan pada Rabu ini.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, narasi dan orasi yang disampaikan di persidangan oleh tim hukum Amin dan tim Ganjar-Mahfud tidak dapat dibuktikan. ”Kelihatannya narasinya dahsyat, tetapi miskin pembuktian,” kata Yusril.
Kesaksian KPU dan Bawaslu, menurut Yusril, meringankan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. ”Besok giliran kami yang akan menghadirkan ahli. Kami akan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi ke persidangan,” kata Yusril.
Ia optimistis, melihat kesaksian dan keterangan ahli pada persidangan Rabu ini, pihaknya akan memenangkan perkara.
Kelihatannya narasinya dahsyat, tetapi miskin pembuktian.
Demikian pula saat MK akan menghadirkan empat menteri terkait bantuan sosial (bansos). Ia yakin rakyat akan dapat melihat secara jelas fakta dan kebenaran terkait pemberian bansos dalam persidangan pada Jumat depan. Sikap DPR terhadap perlindungan sosial (perlinsos) dan bansos yang ikut membahas kebijakan tersebut pun akan terlihat.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, pihaknya mengusulkan agar mahkamah mengonfrontasi ahli serta saksi antara KPU dan para pemohon. Sebab, penjelasan dari KPU mengenai Sirekap masih tidak jelas dan membingungkan.
”Hanya dengan konfrontasi, kita bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kontroversi Sirekap yang betul-betul membingungkan dan menimbulkan banyak sekali kecurigaan terhadap KPU,” kata Todung.
Hanya dengan konfrontasi, kita bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kontroversi Sirekap yang betul-betul membingungkan dan menimbulkan banyak sekali kecurigaan terhadap KPU.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari berdalih informasi mengenai Sirekap penting untuk dijelaskan kepada publik. Maka, seluruh ahli dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan fokus untuk menjelaskan bisnis proses mengenai Sirekap. Tidak ada penjelasan mengenai perolehan suara karena dalil hanya terkait dengan proses rekapitulasi.
Adapun terkait dalil-dalil permohonan lainnya, seperti pencalonan Gibran, hal tersebut sudah pernah diuji oleh beberapa pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, kehadiran ahli untuk menjelaskan permasalahan tersebut tidak diperlukan.
”Terkait independensi KPU, tidak ada intervensi dari siapa pun kepada KPU dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu. Semua proses juga dilakukan secara terbuka,” kata Hasyim.