logo Kompas.id
Politik & HukumDalil Pencalonan Gibran Tak...
Iklan

Dalil Pencalonan Gibran Tak Dibantah KPU, Tim Amin dan Ganjar-Mahfud Optimistis Gugatan Dikabulkan

Tim hukum Prabowo-Gibran menilai narasi dan orasi tim Amin serta Ganjar-Mahfud terlihat dahsyat, tapi miskin pembuktian.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. Sebab, tidak ada bantahan mengenai dalil pelanggaran hukum dalam pencalonan Gibran yang diungkap oleh ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Heru Widodo, mengatakan, tidak ada satu pun ahli dan saksi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengklarifikasi tentang adanya pelanggaran prosedur persyaratan penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini mengonfirmasi bahwa dalil yang disampaikan oleh para pemohon tidak dibantah.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000