KPK Bisa Proses Hukum Jaksa yang Diduga Memeras Saksi
KPK diminta tidak lempar tanggung jawab terkait kasus mantan jaksanya yang diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengusut mantan jaksanya yang diduga telah memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Namun, KPK harus meminta izin ke Jaksa Agung karena jaksa tersebut telah kembali ke Kejaksaan Agung.
Dikutip dari Kompas.com, jaksa berinisial TI telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena sudah bertugas selama 10 tahun.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, jaksa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bisa diproses hukum, termasuk jaksa yang diperbantukan di KPK dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
”KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap jaksa tersebut, tetapi harus meminta izin kepada Jaksa Agung karena Undang-Undang Kejaksaan mengatur hal itu,” kata Tanak yang berlatar belakang jaksa tersebut saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/4/2024).
KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap jaksa tersebut, tetapi harus meminta izin kepada Jaksa Agung karena Undang-Undang Kejaksaan mengatur hal itu.
Saat ditanya terkait perkara ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana meminta Kompas untuk meminta klarifikasi ke KPK.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menerima laporan dugaan jaksa KPK yang memeras saksi hingga Rp 3 miliar. Laporan itu telah diteruskan kepada Deputi Penindakan KPK dan Deputi Pencegahan KPK pada 6 Desember 2023.
KPK tidak lempar tanggung jawab dan cuci tangan. Sebab, kasus dugaan pemerasan ini terjadi ketika jaksa tersebut masih di KPK.
Menurut Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan di KPK. Selain itu, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) jaksa tersebut diperiksa (Kompas, 30/3/2024).
Tak lempar tanggung jawab
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK tidak lempar tanggung jawab dan cuci tangan. Sebab, kasus dugaan pemerasan ini terjadi ketika jaksa tersebut masih di KPK.
Saya minta KPK mau tidak mau harus tetap menyelidik dan menyidik perkara ini karena nanti tidak boleh lagi lempar tanggung jawab kerja antara instansi asal.
”Saya minta KPK mau tidak mau harus tetap menyelidik dan menyidik perkara ini karena nanti tidak boleh lagi lempar tanggung jawab kerja antara instansi asal. Kalau memang ini dari jaksa, misalnya Kejakasaan Agung, saya yakin (Kejaksaan Agung) tidak mau mengurusi karena kejadiannya waktu di KPK,” kata Boyamin.
Ia menegaskan, KPK harus menuntaskan perkara ini jika diduga ada tindak pidana. KPK harus memprosesnya dan dibawa ke pengadilan sebagai perbuatan dugaan korupsi meskipun akan kesulitan. Sebab, KPK harus izin ke Jaksa Agung sehingga perlu koordinasi lebih lanjut.
Boyamin kecewa dengan Dewas KPK yang tidak menyidangkan perkara ini sehingga jaksa tersebut kembali ke instansi asalnya. Akibatnya, Dewas tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan, Dewas KPK terkesan menelantarkan perkara ini dan diberikan kepada pimpinan KPK. Di sisi lain, pimpinan KPK tidak bertindak sebelum jaksa tersebut kembali ke lembaga asalnya.