logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Bisa Proses Hukum Jaksa...
Iklan

KPK Bisa Proses Hukum Jaksa yang Diduga Memeras Saksi

KPK diminta tidak lempar tanggung jawab terkait kasus mantan jaksanya yang diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengusut mantan jaksanya yang diduga telah memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Namun, KPK harus meminta izin ke Jaksa Agung karena jaksa tersebut telah kembali ke Kejaksaan Agung.

Dikutip dari Kompas.com, jaksa berinisial TI telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena sudah bertugas selama 10 tahun.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000