logo Kompas.id
Politik & HukumKisah Para Perisalah di Balik ...
Iklan

Kisah Para Perisalah di Balik Sidang MK

Untuk memudahkan hakim dan pihak beperkara, MK menyediakan risalah tiap persidangan. Bagaimana lika-liku risalah dibuat?

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 5 menit baca
Suasana sidang uji materi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Uji materi dihadiri  sembilan hakim konstitusi, para pemohon, perwakilan DPR, dan perwakilan Presiden.
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Suasana sidang uji materi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Uji materi dihadiri sembilan hakim konstitusi, para pemohon, perwakilan DPR, dan perwakilan Presiden.

Salah satu ciri persidangan Mahkamah Konstitusi, selain dapat diakses publik melalui kanal Youtube MK, adalah keberadaan risalah yang bisa diakses beberapa jam setelah persidangan berakhir. Bagi yang biasa wara-wiri di pengadilan, hal ini merupakan suatu keistimewaan. Sebab, sejauh ini baru MK yang menyediakan, bahkan bisa diakses secara gratis.

Keberadaan risalah juga dapat mengurangi beban para advokat untuk merekam dan mencatat setiap hal yang terjadi di persidangan. Di pengadilan biasa, para advokat harus mencatat dan memasang telinga lebar-lebar karena biasanya persidangan tidak menggunakan pengeras suara. Alhasil, terbuka kemungkinan terjadinya mispersepsi antarpihak beperkara terhadap suatu keadaan.

Salah satu advokat, Muhammad Hafidz, mengungkapkan kondisi tersebut saat membandingkan persidangan MK dengan pengadilan lain. ”Risalah MK, wabilkhusus risalah sidang, sangat berarti bagi saya. Terlebih saat membuat perbaikan permohonan karena risalah tersebut menampilkan seluruh dialog dalam persidangan,” kata Hafidz, saat dimintai tanggapan, Rabu (13/3/2024).

Ia menambahkan, ”Ciri khas pengadilan modern, ya, MK, terlepas dari segala kontroversinya. Jika dibandingkan dengan MK, PN (pengadilan negeri) baru berkisar 15-20 persennya.”

Baca juga: Bersifat Final dan Mengikat, Apa Saja Ragam Putusan MK?

Sejak tahun 2007 ketika pertama kali bersidang di MK, Hafidz mengaku sudah sangat terbantu dengan keberadaan risalah sidang. Selain sebagai panduan untuk membuat perbaikan permohonan—biasanya untuk mendengarkan kembali nasihat-nasihat hakim—risalah sidang juga sangat bermanfaat saat membuat kesimpulan di akhir persidangan.

Suasana di ruang pemeriksaan berkas pengajuan gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 21 Mei 2019.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Suasana di ruang pemeriksaan berkas pengajuan gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 21 Mei 2019.

”Biasanya saya membaca kembali seluruh risalah sidang yang berkaitan dengan keterangan pemerintah, DPR, ahli atau saksi, dan ingin mengetahui juga pendalaman dari para Yang Mulia,” ujarnya.

Bagaimana soal akurasi risalah sidang MK? Hafidz mengakui, ”Akurasinya menurut saya 98 persen. Kenapa? Karena detail sekali sampai memuat ’hmm’ juga.”

MK sudah menyediakan risalah sidang sejak pertama kali bersidang pada 2003. Ketua MK pertama Jimly Asshiddiqie dan Sekretaris Jenderal MK pertama Janedri M Gaffar mengupayakan keberadaan risalah menjadi sebuah kebiasaan di lembaga peradilan konstitusi tersebut.

Mekanisme kerja

Lantas, bagaimana sesungguhnya para perisalah MK tersebut bekerja?

Salah satu perisalah MK, Oktarina Valetrin atau yang biasa dipanggil Valen, menceritakan bagaimana proses alih suara menjadi dokumen tertulis. Risalah sidang dikerjakan oleh tiga bagian, yakni perekam, transkriptor, dan editor.

Adapun tugas perekam adalah memotong-motong audio dan video persidangan yang durasinya bisa berjam-jam (tergantung lamanya persidangan tiap perkara) menjadi empat menitan. Empat menit pertama akan dilabeli sebagai kaset pertama, empat menit kedua sebagai kaset kedua, begitu seterusnya. Perekam juga mencatat nama orang-orang yang ada di ruang sidang sehingga memudahkan transkriptor mencantumkan nama orang yang sedang berbicara di dalam risalah.

Risalah MK, wabilkhusus risalah sidang, sangat berarti bagi saya. Terlebih saat membuat perbaikan permohonan karena risalah tersebut menampilkan seluruh dialog dalam persidangan.

Begitu sidang berjalan empat menit dan potongan kaset pertama selesai, transkriptor mulai bekerja. Ada sembilan transkriptor yang bekerja saat sidang berlangsung. Potongan-potongan empat menit rekaman sidang itu kemudian didistribusikan secara berurutan. Kaset menit pertama dikerjakan transkriptor pertama, kaset empat menit kedua dikerjakan transkriptor kedua, dan begitu seterusnya. Apabila sidang berlangsung dalam durasi yang panjang, rekaman/kaset ke-10 akan kembali ke transkriptor pertama dan demikian seterusnya.

Rata-rata, menurut Valen, rekaman empat menitan tersebut ditranskrip dalam waktu paling lama 15 menit. Apabila transkrip potongan-potongan rekaman tersebut sudah selesai dikerjakan, editorlah yang bertugas mengompilasinya menjadi risalah persidangan yang utuh. Untuk memastikan akurasinya, editor transkrip yang totalnya berjumlah empat orang akan mendengarkan kembali persidangan secara utuh sembari mengecek akurasi hasil kerja para transkriptor.

Baca juga: Manajemen Sidang MK yang Kian Tertib

Iklan

Mengantisipasi banyaknya perkara pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), MK menambah jumlah tenaga pembuat risalah. Apabila sehari-hari risalah dikerjakan oleh 15 orang (dua perekam, sembilan transkriptor, empat editor), pada persidangan sengketa hasil pemilu akan ada tambahan tenaga 70 orang.

”Kami minta bantuan dari universitas-universitas untuk menyiapkan tenaga,” kata Valen.

Suasana Sidang di Mahkamah Konstitusi.
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Suasana Sidang di Mahkamah Konstitusi.

Jumlah perisalah tambahan tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tenaga bantuan risalah pada PHPU tahun 2019, yang berjumlah 20-30 orang. Penambahan ini dilakukan berdasarkan pengalaman sidang PHPU tahun 2019 yang bisa berjalan sangat lama. Seperti diketahui, MK pernah menggelar sidang nonstop hingga 19 jam 52 menit. Sidang tersebut bahkan menorehkan rekor Museum Rekor-Dunia Dunia Indonesia (Muri) sebagai persidangan pengadilan nonstop yang paling lama.

Lantas berapa lama transkrip persidangan bisa diakses oleh publik? Menurut Valen, ada prosedur standar operasi yang berlaku dan diikuti di MK, yaitu risalah harus sudah diunggah di situs MK enam jam kerja setelah sidang. Beda lagi jika dengan persidangan PHPU, risalah harus sudah terunggah maksimal 2 x 24 jam setelah sidang.

Sebelum proses pengunggahan dilakukan, risalah sidang hasil kompilasi editor tersebut diserahkan kepada kepala bagian, kepala biro, hingga panitera MK untuk mendapatkan persetujuan, kemudian bisa ditaruh di situs untuk dapat diakses publik.

Memanfaatkan teknologi

Sejak 2023 tugas transkriptor menjadi lebih mudah. Sebab, MK mulai menggunakan aplikasi kecerdasan buatan yang bernama e-risalah. Sistem kerja pun berubah, dari transkrip konvensional menjadi menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Menurut Valen, setiap kaset rekaman 4 menit dialih-tekskan oleh e-risalah hingga selesai. Setelah itu, transkriptor tinggal mengoreksi hasil alih teks tersebut. Dengan aplikasi ini, Valen mengaku pekerjaannya sangat terbantu dan menjadi lebih cepat, apalagi tingkat akurasi alih teks yang dihasilkan mencapai kisaran 85 persen hingga 90 persen.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).

Meskipun demikian, bukan tidak ada kesulitan yang dihadapi para transkriptor. Salah satu kendala yang kerap kali dihadapi petugas transkriptor adalah saat menemukan istilah-istilah dalam bahasa daerah, berbahasa Indonesia tetapi dengan dialek daerah yang kental, atau bahasa asing (Belanda). Untuk bahasa Belanda, para transkriptor tidak terlalu terkendala karena banyak sarjana hukum di tingkatan editor yang bisa menjadi tempat bertanya atau mencari di Google. Hanya saja, untuk bahasa daerah, butuh usaha lebih.

Baca juga: Tak Cukup 14 Hari Tangani Sengketa Pilpres, Hakim Perlu Buat Terobosan

Misalnya, saat PHPU pihak-pihak beperkara menghadirkan saksi dari wilayah Papua yang memiliki kemampuan bahasa Indonesia yang terbatas. Apabila para pihak tersebut menyediakan penerjemah, maka yang dituliskan dalam risalah sidang adalah kata-kata penerjemah. Namun, apabila tidak ada penerjemah dan para perisalah tidak mengerti dengan bahasa yang digunakan, maka akan dituliskan ”saksi menggunakan bahasa daerah”. Demikian pula apabila audio rekaman tidak terdengar jelas, maka juga akan dituliskan ”suara tidak jelas”.

Prinsipnya, transkriptor hanya menuliskan apa yang didengar dan dilihat dan tidak menebak-nebak perkataan yang ada di persidangan. Sebab, hal itu sangat sensitif.

Kepentingan konfirmasi

Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso saat dikonfirmasi perihal pentingnya risalah persidangan menjelaskan, risalah menjadi kebutuhan untuk menangkap seluruh situasi persidangan. Keberadaan risalah dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hakim ketika ingin meninjau seluruh hasil persidangan.

”Kadang hakim minta panitera pengganti untuk mencarikan risalah sidang (tanggal) sekian dengan agenda ini, ini, ini. (Risalah) ini untuk memastikan pada saat hakim membangun argumentasi,” katanya.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di kantor MK, Jakarta, Senin (29/5/2023).
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di kantor MK, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Selain itu, keberadaan risalah sekaligus sebagai wujud akuntabilitas persidangan. Publik, selain dapat mendengarkan dan mengikuti persidangan, juga dapat mengakses risalah. Selain para pihak yang membutuhkannya untuk mendukung persidangan, risalah juga penting bagi kaum akademisi yang ingin melakukan penelitian mengenai isu-isu tertentu.

Ada manfaat lain risalah persidangan, yaitu kepentingan konfirmasi. Hal ini, tambah Fajar, terjadi saat ada pihak beperkara yang mengajukan komplain kepada MK dan merasa tidak pernah berbicara mengenai suatu hal di persidangan. Komplain tersebut bisa dikonfirmasi melalui risalah persidangan serta melalui audio dan video persidangan yang lengkap dimiliki MK sejak pertama kali berdiri.

Itulah sekelumit cerita para perisalah sidang, orang-orang di balik layar yang memegang peranan penting. Hasil kerjanya sangat bermanfaat baik untuk hakim maupun pihak-pihak lain, termasuk pihak beperkara.

”Kami senang, meskipun tidak kelihatan. Ada di balik layar, tapi hasil pekerjaan kami dibaca dan berguna,” kata Valen.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000