logo Kompas.id
Politik & HukumRUU DKJ Dibahas, Pasal...
Iklan

RUU DKJ Dibahas, Pasal Kontroversial Penunjukan Gubernur Jakarta Masih Bisa Diubah

Pasal kontroversial dalam RUU DKJ yang mengatur Gubernur Jakarta bakal ditunjuk Presiden disebut masih bisa diubah.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Suasana sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Suasana sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Memasuki Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta mulai dibahas. Pasal kontroversial yang mengatur bahwa Gubernur Jakarta bakal ditunjuk oleh Presiden disebut masih bisa diubah. Pembahasan juga bakal dikebut mengingat Jakarta tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota sejak pertengahan Februari lalu.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024), menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) mengenai persetujuan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000