Wapres Amin: RUU DKJ Atur Pembentukan Dewan Regional
Wapres Amin menuturkan, pembentukan dewan regional yang akan mengharmonisasikan perencanaan Jabodetabek dan Cianjur dimasukkan dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menjawab pertanyaan awak media pada sesi keterangan pers di Shanghai, Republik Rakyat China, Selasa (19/9/2023).
SHANGHAI, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta akan mengatur pembentukan semacam dewan regional. Dewan regional tersebut akan mengharmoniskan perencanaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.”Rapat kabinet sudah membahas karena memang saat ini persiapan kepindahan ibu kota ke IKN (Ibu Kota Negara, Nusantara) terus berjalan dan berproses, dan sudah ada undang-undangnya,” kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menjawab pertanyaan awak media pada sesi keterangan pers di Shanghai, Republik Rakyat China, Selasa (19/9/2023).
Rapat kabinet sudah membahas karena memang saat ini persiapan kepindahan ibu kota ke IKN (Ibu Kota Negara, Nusantara) terus berjalan dan berproses, dan sudah ada undang-undangnya.
Wapres Amin menuturkan, saat ini sedang diproses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. ”Jadi, Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI, tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta,” katanya.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ibu Wury Ma'ruf Amin sesaat sebelum bertolak dari bandara Shanghai, Republik Rakyat China, menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (19/9/2023).
Secara historis Jakarta telah menjadi Ibu Kota. Demikian pula ada potensi di Jakarta. ”(Oleh) karena itu, perlu diberikan (status) sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan (kondisi) sosiologis,” ujar Wapres Amin.
Terkait hal tersebut, menurut Wapres Amin, Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang kompleks. Kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan tersebut semisal menyangkut soal kemacetan, polusi, dan banjir.Jakarta juga berperan sebagai kota ekonomi terbesar. ”Akan dibentuk namanya dewan regional. (Dewan regional) ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, kemudian juga Tangerang. (Dan) bahkan, Cianjur dimasukkan dewan regional untuk mengharmonisasi perencanaan,” ujar Wapres Amin.
Akan dibentuk namanya dewan regional. (Dewan regional) ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, kemudian juga Tangerang. (Dan) bahkan, Cianjur dimasukkan dewan regional untuk mengharmonisasi perencanaan.
Wapres Amin mengatakan, pembentukan dewan regional yang akan mengharmonisasikan perencanaan Jabodetabek dan Cianjur ini dimasukkan dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ibu Wury Ma'ruf Amin sesaat sebelum bertolak dari bandara Shanghai, Republik Rakyat China, menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (19/9/2023).
Pengesahan Februari
Kami berharap September atau Oktober sudah kami serahkan ke DPR, amanatnya paling lambat Februari (2024 disahkan menjadi UU).
Seperti diberitakan Kompas.id (1/8/2023), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta selesai disusun dan akan diserahkan ke DPR pada September 2023 untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.
”Kami berharap September atau Oktober sudah kami serahkan ke DPR, amanatnya paling lambat Februari (2024 disahkan menjadi UU),” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
RUU ini akan mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Revisi tersebut merupakan mandat dari UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang mewajibkan UU ibu kota harus sudah diubah paling lambat dua tahun setelah UU IKN ditetapkan.(C Anto Saptowalyono)