Dugaan Pencurian Suara Mulai Dilaporkan ke Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu mulai menerima laporan dugaan pencurian suara saat proses rekapitulasi manual berjenjang.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kasus dugaan pencurian suara saat proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kemurnian suara pemilih.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi, di Jakarta, Selasa (5/3/2024), mengatakan, pihaknya menerima 31 laporan pengaduan dari calon anggota legislatif di sejumlah daerah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian suara dalam proses rekapitulasi manual berjenjang.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Jajaran Bawaslu kabupaten/kota masih mengkaji laporan tersebut untuk selanjutnya diproses menjadi dugaan pelanggaran administrasi, pidana, ataupun etik. ”Sebagian besar laporan dugaan pelanggaran berkaitan dengan kasus pencurian suara caleg di internal parpol,” ujar Puadi.
Puadi menuturkan, pengawas di beberapa daerah juga menemukan ketidaksinkronan antara data yang tertera di formulir C.Hasil dan data yang diunggah di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Pengawas pemilu kemudian merekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan penghitungan ulang suara. Rekomendasi tersebut cukup bisa menyelesaikan masalah perbedaan data yang dipegang oleh PPK, panitia pengawas pemilu, serta saksi dari peserta pemilu.
Dalam tahap rekapitulasi manual berjenjang, Puadi menuturkan, ada sejumlah hal yang menjadi perhatian Bawaslu. Beberapa di antaranya, yakni prosedur yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Sebagian besar laporan dugaan pelanggaran berkaitan dengan kasus pencurian suara caleg di internal parpol.
Fokus pengawasan lainnya, yakni indikasi kecurangan informasi teknologi Sirekap. Hal ini terutama ketika terdapat perbedaan jumlah suara yang tersimpan dalam sistem dengan formulir C.Hasil.
”KPU hendaknya mengevaluasi seluruh hasil pemindaian Sirekap untuk memastikan akurasi dan integritas data yang dikumpulkan,” kata Puadi.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk meneliti dan mengkaji dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan ataupun yang ditemukan di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan sebagai bentuk pencegahan untuk mengawal kemurnian suara.
”Jika ditemukan dugaan penggelembungan suara, bukan hanya satu partai, tetapi beberapa partai, tentu kami akan menindaklanjutinya,” tuturnya.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, belum ada pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terkait tahapan rekapitulasi suara berjenjang. Namun, ia memprediksi laporan akan bermunculan setelah proses rekapitulasi suara dan perselisihan hasil pemilu. Terlebih, pengaduan dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara selalu menjadi yang terbesar dibandingkan tahapan lain.
Tampilan layar saat pembahasan rekapitulasi TPS 001 Taipei dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Luar Negeri pada Pemilu 2024 di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (4/3/2024).
Mengacu Laporan Kinerja DKPP Tahun 2019, ada 506 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik selama tahapan pemilu. Sebanyak 189 pengaduan atau 37,3 persen di antaranya terkait tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Oleh karena itu, DKPP mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan tugas secara profesional dan berintegritas. Rekapitulasi suara harus dilakukan secara akurat tanpa manipulasi. Berbagai godaan dan tawaran untuk memanipulasi suara mesti ditolak agar kepercayaan rakyat terhadap proses rekapitulasi suara terbangun.
Namun, lanjut Dewa, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tidak berdampak pada hasil suara. Putusan DKPP hanya terkait etik dan berdampak pada individu yang menjadi terlapor. ”Lebih baik jika ada permasalahan rekapitulasi diselesaikan saat itu juga, tidak diakumulasi hingga tingkat atasnya atau ke DKPP,” tuturnya.
Saksi mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu di luar negeri tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Mantan Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan, Bawaslu harus tegas dalam penegakan hukum terhadap laporan dugaan pencurian suara. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, perolehan suara mesti segera dikembalikan. Hal ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku yang sering kali terlibat pemindahan suara saat rekap berjenjang yang terus berulang.
”Jika masalah dugaan pencurian suara bisa diselesaikan di Bawaslu, pengaduan di Mahkamah Konstitusi bisa berkurang,” tuturnya.
Menurut Abhan, caleg lebih baik melaporkan dugaan pencurian suara ke Bawaslu daripada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, setiap caleg memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu. Sementara untuk membawa kasus ke MK, caleg perlu persetujuan parpol mengingat pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat adalah peserta pemilu.