logo Kompas.id
Politik & HukumPublik Lebih Mudah Lapor...
Iklan

Publik Lebih Mudah Lapor Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu

Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan, Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu memudahkan publik untuk membuat pengaduan. Masyarakat yang jauh dari Jakarta tidak perlu repot-repot datang atau bersurat lagi.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 2 menit baca
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (empat dari kiri) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (empat dari kanan) berfoto bersama dalam agenda Sosialisasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik) di Jakarta, Senin (18/12/2023).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (empat dari kiri) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (empat dari kanan) berfoto bersama dalam agenda Sosialisasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik) di Jakarta, Senin (18/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP mempermudah publik untuk melaporkan penyelenggara pemilu yang melanggar etik. Masyarakat kini bisa mengadukan temuannya melalui laman daring atau aplikasi resmi, serta dapat memantau prosesnya secara langsung. Namun, setiap pengadu hanya bisa mengakses laporan masing-masing.

Situs pelaporan bisa diakses melalui laman https://sietik.dkpp.go.id/. Sebelumnya, untuk mengadukan pelanggaran etik, publik perlu bersurat secara elektronik atau pos hingga datang langsung ke DKPP.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan, Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu atau Sietik memudahkan publik untuk membuat pengaduan. Dengan demikian, masyarakat yang jauh dari Jakarta tidak perlu repot-repot datang atau bersurat lagi. Publik juga lebih mudah mengakses fasilitas DKPP.

”Lewat aplikasi Sietik ini bisa dipantau pengaduannya sampai di mana, sudah diverifikasi administrasi atau belum. Kemudian, sudah lolos verifikasi material apa belum, kapan disidangkan. Tapi, yang bisa mantau adalah masing masing pengadu. Di luar pengadu, enggak bisa mantau,” ujarnya saat menyosialisasikan Sietik dan bedah buku Integritas Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Perihal Perkara Etik Penyelenggara Pemilu yang Bisa Melonjak

Tangkapan layar situs https://sietik.dkpp.go.id/ milik DKPP.
TANGKAPAN LAYAR

Tangkapan layar situs https://sietik.dkpp.go.id/ milik DKPP.

Menurut Heddy, Sietik ini sebetulnya sudah lama digagas, tetapi belum bisa beroperasi karena sistem yang belum lengkap. Keberadaan Sietik juga tidak akan mengganti metode pelaporan konvensional serta pusat panggilan DKPP di nomor 1500101.

Iklan

Merujuk catatan DKPP, sudah ada 299 aduan yang diterima sepanjang 2023. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah mengingat masa kampanye tengah berjalan. ”Di masa kampanye, pasti jumlah pengaduan meningkat. Karena sekarang yang bekerja KPU, maka KPU yang banyak diadukan,” terangnya.

Saya sangat yakin, jika penyelenggara pemilu itu berintegritas, lembaga pemilu akan menjadi kredibel. Jika lembaga kredibel, hasilnya pun akan kredibel. Kami berharap, pemilu tahun depan, tidak ada lagi orang yang menyoal hasilnya, karena mereka yakin bahwa pemilu terselenggara dengan baik.

Sekretaris DKPP David Yama menambahkan, call center DKPP sudah banyak menerima panggilan dari para pengadu untuk bertanya mengenai status pengaduan mereka. Keberadaan Sietik akan mempercepat seluruh proses pengaduan masyarakat.

Integritas

Heddy meyakini kehadiran Sietik bisa berefek domino terhadap integritas penyelenggara pemilu. Metode pengaduan yang kian fleksibel menuntut semua pihak, khususnya KPU, Bawaslu, dan DKPP, sebagai penyelenggara pemilu untuk lebih serius.

”Saya sangat yakin, jika penyelenggara pemilu itu berintegritas, lembaga pemilu akan menjadi kredibel. Jika lembaga kredibel, hasilnya pun akan kredibel. Kami berharap, pemilu tahun depan, tidak ada lagi orang yang menyoal hasilnya karena mereka yakin bahwa pemilu terselenggara dengan baik,” tuturnya.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan), menyampaikan paparan dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun DKPP untuk Pemilu 2024 yang Berintegritas dan Bermartabat, di Jakarta, Sabtu (31/12/2022)
REBIYYAH SALASAH

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan), menyampaikan paparan dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun DKPP untuk Pemilu 2024 yang Berintegritas dan Bermartabat, di Jakarta, Sabtu (31/12/2022)

Menurut Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Alfitra Salamm, pelanggaran etik penyelenggara pemilu tidak hanya berkutat pada KPU dan Bawaslu, melainkan aparat pelayan publik. Kondisi ini lahir lewat skenario ancaman.

Ia mencontohkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di suatu daerah yang diancam karena ingin mengklarifikasi camat soal dugaan pelanggaran. Apabila kasus tersebut menimpa DKPP, KPU, dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu di tingkat pusat, integritasnya akan terganggu.

Baca juga: Heddy Lugito: Membawa Integritas Penyelenggara Pemilu di Level Tertinggi

Selain itu, lanjut Alfitra, DKPP sebagai lembaga penegak etik cenderung bersifat pasif. Mereka terkurung oleh aturan untuk menindaklanjuti laporan atau aduan dari publik. ”Meski begitu, untung saja masih banyak masyarakat yang melaporkan. DKPP harus lebih aktif, mungkin perlu diperkuat ke depannya. Sekarang, DKPP harus mampu mengenalkan dirinya ke daerah-daerah,” tambahnya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000