logo Kompas.id
Politik & HukumPrabowo Jadi Jenderal...
Iklan

Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan, Apa Bedanya dengan Jenderal dan Jenderal Besar?

Presiden Jokowi memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo. Apa bedanya dengan jenderal dan jenderal besar?

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 4 menit baca
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan tanda pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan tanda pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Pemberian gelar jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024) sontak mengundang tanya. Tidak hanya soal alasan dan pertimbangan Presiden memberikan gelar itu kepada Prabowo, makna dan kriteria seseorang mendapatkan gelar jenderal kehormatan pun menjadi pertanyaan publik.

Prabowo resmi berpangkat jenderal kehormatan setelah Presiden Jokowi menyematkan empat bintang di sela-sela rapat pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Pangkat jenderal kehormatan itu diberikan karena Presiden menilai Prabowo telah memberikan kontribusi yang luar biasa pada kemajuan TNI dan negara.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000