BPJS Diimbau Beri Layanan Khusus bagi Petugas KPPS yang Sakit dan Meninggal
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diimbau beri pelayanan khusus bagi petugas KPPS yang sakit dan meninggal.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andy William Sinaga, mengimbau dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan pelayanan khusus bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami penurunan kesehatan berupa sakit kelelahan dan meninggal karena tugas-tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
“Dalam situasi pelaksanaan pemilu yang melelahkan ini, kami mengimbau dan mendorong agar BPJS Kesehatan membuka layanan khusus bagi para petugas KPPS yang mengalami sakit dan kelelahan akibat tugas yang berkepanjangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Andy yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN, melalui pernyataan pers, Sabtu (17/2/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Menurut data DJSN dengan merujuk data Kementerian Kesehatan, hingga Sabtu (17/2/2024), ada 27 kasus petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal setelah melakukan tugas penyelenggara pemilu.
“Kami juga mengimbau dan mendorong BPJS Ketenagakerjaan membuat kanal pelayanan khusus untuk menyelesaikan klaim jaminan sosial tenaga kerja yang merupakan ranah BPJS Ketenagakerjaan. Jika perlu, melakukan pelayanan jemput bola dengan mendatangi kediaman ahli waris petugas KPPS yang gugur,” kata Andy.
Di samping itu, kantor BPJS yang ada di daerah agar segera berkoordinasi dengan kantor-kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membawahi para petugas KPPS yang mengalami masalah kesehatan dan wafat untuk mempercepat proses pelayanan. “Kami mengimbau pelayanan extraordinary perlu dilakukan segera oleh kedua BPJS,” ujar Andy.
“Negara wajib menyelenggarakan jaminan sosial untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.”
Andy menuturkan, jaminan sosial merupakan hak konstitusi setiap warga negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H UUD 1945 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24/2011 tentang BPJS. “Negara wajib menyelenggarakan jaminan sosial untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dimintai pandangan, Sabtu (17/2/2024), berpendapat, selama model keserentakan pemilu masih seperti sekarang dengan kombinasi sistem pemilu proporsional terbuka untuk pemilu DPR dan DPRD, dirinya meyakini kelelahan petugas yang berisiko sakit dan meninggal akan terus terjadi.
Evalusi model keserentakan
Oleh karena itu, Perludem mendesak dilakukan evaluasi model keserentakan pemilu untuk merasionalisasi beban kerja penyelenggara pemilu. Keserentakan pemilu diusulkan dibagi dua kali, yakni menjadi pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.
Titi merinci, pemilu serentak nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Adapun pemilu serentak lokal untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. ”Kami menilai desain keserentakan seperti itu lebih cocok untuk Indonesia dengan jeda dua tahun mempertimbangkan waktu seleksi penyelenggara pemilu,” katanya.