logo Kompas.id
Politik & HukumPelaku Pungli di Rumah Tahanan...
Iklan

Pelaku Pungli di Rumah Tahanan KPK Hanya Dijatuhi Hukuman Permintaan Maaf

Pungutan liar di rutan KPK disusun secara sistematis oleh mantan pegawai negeri yang dipekerjakan dari Kemenkumham.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3wf-q9KT5b9HtD-lVRiftxa5lwA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F15%2F7af22432-bbd8-47ee-a67f-4027fdfb89a4_jpeg.jpg

Para pelaku pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi mengikuti sidang putusan dugaan pelanggaran etik dan perilaku di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Para pelaku dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK berupa permintaan maaf secara terbuka langsung karena terbukti secara sah menyalahgunakan pengaruh. Mereka juga direkomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk diperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan pungutan liar di rumah tahanan KPK terbukti secara sah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan serta pengaruh sebagai insan KPK untuk melakukan pungutan liar di rumah tahanan KPK. Sebanyak 78 pegawai, di antaranya, dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000