logo Kompas.id
Politik & HukumPungli Pegawai KPK Segera...
Iklan

Pungli Pegawai KPK Segera Disidang Etik, Nilainya Capai Rp 6,1 Miliar

Perkara pungli oleh pegawai KPK dinilai semakin membuat kepercayaan publik pada lembaga antirasuah itu merosot.

Oleh
ZULKARNAINI
· 4 menit baca
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan perkembangan perkara pungutan liar yang dilakukan oleh 93 pegawai KPK terhadap tahanan kasus korupsi, Senin (15/1/2024), di Jakarta. Selain sidang etik, perkara itu juga ditindak secara pidana.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan perkembangan perkara pungutan liar yang dilakukan oleh 93 pegawai KPK terhadap tahanan kasus korupsi, Senin (15/1/2024), di Jakarta. Selain sidang etik, perkara itu juga ditindak secara pidana.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menyidangkan dugaan pelanggaran etik terhadap 93 pegawai KPK yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli dan gratifikasi terhadap tahanan. Total uang dari pungutan itu mencapai Rp 6,1 miliar.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dalam konferensi pers, Senin (15/1/2024), di Jakarta menuturkan, kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut integritas dan pelanggaran etik berat. Dewas telah memeriksa 169 orang terdiri dari pegawai KPK, napi korupsi, dan pihak lain. Dari 169 yang diperiksa, sebanyak 93 diduga melakukan pelanggaran etik berat sehingga layak masuk ke persidangan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000